Tulang Bawang (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Provinsi Lampung menetapkan mantan Kepala Kampung (Kakam) Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng berinisial I, beserta 2 aparatur kampung lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kampung (Dana Desa) tahun anggaran 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang Ali Habib didamping Kasi Intelejen Rahmad Djati, Rabu (13/9/2023).
“Hari ini Kami menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Kampung, yang pertama berinisial I mantan Kakam Gedung Meneng, yang kedua AS mantan Sekretaris Kampung dan K mantan bendahara Kampung setempat,” ungkapnya.
Ditambahkan Ali, atas tindakan ketiganya didapati ada kerugian negara lebih dari enam ratus juta rupiah.
“Hasil pemeriksaan kami mendapatkan ada uang negara yang diduga dikorupsi oleh para tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp. 660.534.114,51,-,” tambahnya.
Ketiga tersangka ujar Ali Habib akan dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan kelas IIB Menggala,” pungkasnya. (Red)