Jumat, Januari 30, 2026

Kajati Lampung Resmikan Kampung Restorative Justice Desa Hajimena

Lampung (HO) – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menghadiri dan meresmikan Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat” Kejaksaan Negeri Lampung Selatan di Balai Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (9/3/2022).

Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres serta unsur Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H, menjelaskan kegiatan ini bertujuan dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat.

Baca Juga:  Atensi Kapolres Pesawaran Dugaan Korupsi, Teralis Besi Menunggu Kades Gedongtataan

“Maka Pembentukan Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat” ini dapat menjadi sarana yang dapat mendukung penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum,” terangnya.

Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H, berharap kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat” dapat bermanfaat bagi masyarakat Lampung Selatan khususnya warga masyarakat Desa Hajimena Kecamatan Natar dalam menyelesaikan setiap masalah hukum yang dihadapi dan Jaksa Penuntut Umum siap untuk bertindak selaku mediator dan fasilator.

“Jika diantara warga masyarakat terjadi perselisihan dan permasalahan hukum, hal tersebut tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” katanya.

Baca Juga:  Ketua MPAL Pesawaran Dukung Penuh, Polri di Bawah Komando Presiden RI

“Aturan ini memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tidak perlu dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan,” tambahnya.

Diketahui dalam kegiatan tersebut juga diserahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (RJ-14) kepada tersangka Samsul Arifin S.Pd bin Harun yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan serta pelepasan status tersangka.

Acara yang berlangsung 2,5 jam tersebut berjalan lancar serta tetap memperhatikan protokol kesehatan, kemudian acara diakhiri pemukulan gong dan pemotongan pita ruang mediasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai tanda diresmikannya kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat”. (Red)

Berita Populer

Tokoh Lampung Alzier Dianis Thabranie Dukung Penuh Polri di Bawah Komando Presiden RI 

Lampung (HO) – Tokoh masyarakat Lampung, M Alzier Dianis Thabranie, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh Polri yang berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya,...

Masyarakat Apresiasi Satlantas Polres Pesawaran, Kawal Pasien ke Rumah Sakit

Pesawaran (HO) - Masyarakat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sangat mengapresiasi kinerja Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pesawaran dalam pengawalan salah satu warga Pesawaran menuju rumah...
error: Content is protected !!