Bantul (HO) – Keluarga almarhum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pordasi DKI Jakarta periode 2016–2020, H. Herlan Matrusdi, mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Riezkhie Marhaendra bin Eko Daryono dalam perkara dugaan pembunuhan berencana yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bantul, tim JPU yang terdiri dari Embun Sumunaringtyas, S.H., Meladissa Arwasari, S.H., dan Tri Susanti, S.H., M.H., menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, yakni sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Selain pidana mati, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada ahli waris korban melalui perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi tuntutan tersebut, anak korban, Alghozali, mewakili keluarga menyampaikan apresiasi kepada tim JPU yang dinilai telah mengawal proses hukum perkara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan ketegasan kepolisian serta Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi almarhum ayah saya,” ujar Alghozali, Kamis (24/9/2026).
H. Herlan Matrusdi meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026. Pihak keluarga selanjutnya berharap Majelis Hakim PN Bantul mempertimbangkan tuntutan JPU dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
“Kami berharap kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Riezkhie Marhaendra. Namun, kami tetap menghormati proses persidangan dan keputusan majelis hakim,” pungkasnya.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Tuntutan JPU merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan akhir pengadilan. (Fajar)
