Jumat, Februari 13, 2026

Senyap…?, Penasehat Hukum Pertanyakan Pengancaman Pimred Media Online Ke Polres Lamteng

Lamteng (HO) – Senyap, seperti hilang ditelan bumi, Kasus pengancaman terhadap salah satu pimpinan redaksi media online, Penasehat hukum kembali pertanyakan proses hukum di Polres Lampung Tengah.

Mungkin inilah salah satu resiko menjadi jurnalis, Harus bertemu kekuatan besar dalam mengungkap satu masalah. Terkadang harus mempertaruhkan nyawa untuk sebuah karya.

Kasus ini berawal saat menerbitkan pemberitaan terkait proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang-Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp 5,6 Miliar, jurnalis online yang bernama Amuri dari tintainformasi.com diduga di intimidasi dengan diancam akan dibunuh.

Terkait mandek kasus ini, Pihak media mencoba mengkonfirmasi kepada kuasa hukum korban, Proses panjang nya waktu penanganan kasus ini baru sampai pemeriksaan saksi korban.

Baca Juga:  DPP BANKI Laporkan Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Tanggamus Ke Kejati Lampung 

“Sejak dilaporkan di Kepolisian Daerah Lampung dan dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah pada bulan Nopember 2021 lalu, sudah diambil langkah-langkah oleh penyidik dengan memeriksa saksi-saksi dari kita,” jelas Gindha Ansori Wayka, Selalu kuasa hukum korban, Rabu (9/3/2022).

Selaku penasehat hukum, Gindha Ansori, Juga mengkritisi proses hukum yang berjalan saat ini, Karena bila dibiarkan akan ada korban lain yang tidak akan terjadi kepada jurnalis lainnya.

“Sampai sejauh ini baru dilakukan terhadap saksi-saksi saja, belum ke arah para terlapor sebagaimana yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelapor dan saksi sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari Polres Lampung Tengah tanggal 22 Februari 2022,” katanya.

Baca Juga:  Perkuat UMKM, Seminar HPN Sport Tourism sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Sebagai penasehat hukum tentunya secara bergantian menanyakan dengan penyidik dan memberikan masukan, namun tetap saja masih dalam proses penyelidikan.

“Berdasarkan surat yang dikirim oleh polres, karena ini sudah berjalan lama maka kami berencana untuk meminta Polda mengambil alih kembali perkara ini melalui kabag wasidik,” pungkasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Tentu harus menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.

“Karena sering terjadi dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap jurnalis, maka kami berharap persoalan ini bisa segera dituntaskan dan memberi efek jera, sehingga kedepan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang membuat para jurnalis menjadi tidak maksimal dalam bekerja memberikan informasi kepada publik,” tutupnya. (Red)

Berita Populer

MD Jakarta Timur Luncurkan Gerakan Bersih Mushola, Usulkan Walikota Jaktim Masuk Nominasi

Jakarta (HO) - Semangat gotong royong kembali menggema di Jakarta Timur. Hari ini, Jumat (13/2/2026), sekira pukul 08.00 WIB, Majelis Daerah (MD) Jakarta Timur...

DPP BANKI Laporkan Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Tanggamus Ke Kejati Lampung 

Sejumlah Nama Bakal Diperiksa Kejati Lampung Tanggamus  (HO) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) akhirnya membawa kasus dugaan korupsi...
error: Content is protected !!