Segera Mengambil Tindakan Tegas Sesuai Aturan
Lampung Selatan (HO) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah yang berasal dari PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA).
Kepala Bidang Pengaduan DLH Lampung Selatan, Rudi Yunianto, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini akan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Saya tegaskan, saya tidak berada di pihak PT Juang Jaya. Jika terbukti ada pelanggaran terkait pengelolaan limbah, kami pasti akan mengambil tindakan sesuai peraturan. Tim kami akan turun kembali untuk mengecek kondisi daerah yang diduga terdampak sesuai dengan laporan yang masuk,” ujarnya kepada Handalonline.com Kamis (2/4/2026).
Rudi menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan DLH Provinsi Lampung untuk memastikan penanganan kasus berjalan lebih komprehensif.
“Kita sedang menunggu konfirmasi jadwal dari DLH Provinsi, dan begitu siap kami akan segera kembali ke lokasi kejadian,” jelasnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa pemberian izin lingkungan tidak menjamin perusahaan bebas dari risiko dampak negatif terhadap lingkungan.
“Sebelum mengeluarkan izin, kami telah melakukan kajian menyeluruh. Namun, kondisi bisa berubah setelah izin dikeluarkan sehingga tidak menutup kemungkinan munculnya masalah terkait limbah,” ucapnya.
Selain itu, Rudi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan pencemaran lingkungan.
“Jangan ragu atau khawatir untuk melapor, karena kami akan memberikan perlindungan kepada setiap pelapor yang datang dengan informasi yang jelas,” tegasnya.
DLH Provinsi Sebut Kasus Limbah PT JJAA Jadi Atensi
Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menyatakan bahwa kasus limbah PT JJAA menjadi perhatian serius dari Kepala Dinas LH Provinsi Lampung, Riski Sofyan.
“Atensi dari Pak Kadis sangat tinggi, dan kasus ini termasuk salah satu poin pembahasan utama dalam rapat kami. Baik Gubernur Lampung maupun Kadis sangat responsif terhadap keluhan masyarakat. Meskipun wilayah hukumnya berada di bawah wewenang DLH Kabupaten Lampung Selatan, kami tetap akan mendukung dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi bersama,” pungkas Yulia. (red)
