Pesawaran (HO) – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak wali murid untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Betty Ita Asmara selaku Kepala SDN 37 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, karena diduga melakukan penyimpangan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 sampai dengan 2025.
Demikian diutarakan oleh wali murid dia menjelaskan, praktek dugaan tidak transparan dalam mengelola anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) sudah lama terjadi di SDN 37 Gedong Tataan.
“Hanya saja baru inilah mencuat. Kami berharap kepada aparat penegak hukum baik Polres Pesawaran maupun dari Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan terkait penggunaan Dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) selama Berty Ita Asmara menjabat,” tegas wali murid kepada Handalonline.com Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dugaan praktek pungli menurut mereka sudah jelas melanggar ketentuan undang-undang di Permendikbud tentang pengadaan baju seragam sekolah.
“Seharusnya Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pesawaran juga harus tegas, harus mengikuti undang-undang yang berlaku. Apapun dalilnya tetap pungli dan dugaan pungli harus dikenakan sanksi,” katanya.

Maka dari itu ujar wali murid, mereka sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Betty Ita Asmara terkait pengelolaan anggaran dana BOS serta dugaan pungli.
“Dan bilamana nanti terbukti agar diproses sesuai dengan hukum tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (red)
Diberitakan sebelumnya dengan link: Wali Murid Desak Disdikbud Pesawaran Copot Betty Ita Asmara
 https://handalonline.com/2025/10/21/wali-murid-desak-disdikbud-pesawaran-copot-betty-ita-asmara/
