Selasa, Mei 5, 2026

Kejati Kerja Professional, Tokoh Pesawaran Sebut Medsos Jangan Giring Opini 

Pesawaran (HO) – Ketua Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Farifki Zulkarnayen Arif gelar Suntan Junjungan Makhga dan Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumara angkat suara menanggapi narasi negatif dan penggiringan opini terkait kelanjutan penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022.

Farifki dalam keterangannya mengatakan, proses hukum atas dugaan korupsi SPAM sudah ditangani secara maksimal oleh Kejati Lampung, jangan diganggu dengan narasi-narasi kotor melalui media sosial (Medsos) atau orang-orang yang mempunyai kepentingan untuk memojokkan salah satu pihak.

“Kejati pasti bekerja profesional sesuai fakta hukum bukan atas tekanan-tekanan. Jangan diganggu dengan narasi yang seolah mengintervensi si A atau si B, apalagi kemarin beredar orang yang mengaku punyimbang adat mengintervensi kerja Kejati untuk mentersangkakan orang, ini sudah gak benar seperti orang yang buta hukum, padahal kita tahu semua yang dimintai keterangan masih sebagai saksi,” kata Farifki, melalui sambungan telepon, Sabtu (18/10/2025).

Ia menilai, ucapan baik langsung maupun lewat karangan bunga yang mengaku punyimbang adat tersebut tidak mewakili punyimbang adat Kabupaten Pesawaran, karena terkesan tidak bijaksana.

Baca Juga:  Gejolak Desa Munca, Dugaan Korupsi APBDes Resmi Dilaporkan ke Kejari Pesawaran

“Kalau punyimbang adat pasti bijaksana, semua tahu di Indonesia ini menganut azas praduga tak bersalah, sebelum ada keputusan hukum tetap, belum bisa di justifikasi, ini menandakan dia tidak faham azas dan bisa jadi tidak faham adat,” ujarnya.

Ia secara khusus mendukung langkah Kejati Lampung dalam menindaklanjuti dugaan korupsi SPAM secara objektif dan profesional.

“Ini dukungan khusus kami ke Kejati, karena ini merupakan kewajiban aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum, buat masyarakat juga kami himbau jangan gaduh, kita tunggu hasil kerja Kejati,” kata dia.

Terpisah, Ketua Harian FMPB Sumara mengaku geram dengan narasi yang digembar-gemborkan terkait kinerja Kejati Lampung dalam mengusut kasus ini. Ia menilai narasi negatif dibangun secara sistematis dan digaungkan dengan kelompok-kelompok itu saja.

“Kami menduga ada sentimen politis setelah pilkada terhadap narasi yang beredar yang mengait-ngaitkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, karena sangat tendensius dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” kata Sumara.

Baca Juga:  Warga Terdampak PT Juang Jaya : Kami Hanya Kebagian Lalat dan Limbah, Kinerja DLH Sangat Lambat

LSM Minta Kejati Segera Proses Mantan Ketua KPU Pesawaran dan Aries Sandi

Sumara meminta Kejati Lampung untuk mengusut semua kasus yang ada di Kabupaten Pesawaran. LSM Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Pesawaran melaporkan dugaan korupsi Ketua KPU setempat, dan  termasuk penggunaan ijazah palsu mantan Bupati Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra karena menurutnya kasus ijazah Aries Sandi yang segera dilaporkan ke Kejati Lampung.

“Ini momentum baik buat Kejati untuk membongkar kasus tidak hanya SPAM Pesawaran, namun bongkar juga dugaan korupsi KPU yang telah dilaporkan ke Kejati, dan ijazah palsu yang dipakai Aries Sandi saat menjadi Bupati 2010 lalu sampai pencalonan 2024 lalu,” tegasnya.

“Selama ini kami diam, tapi sekarang tidak bisa diam karena sudah sangat tendensius, bukan lagi memikirkan pembangunan di Pesawaran namun lebih kepada unsur pribadi yang dibawa-bawa,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!