Selasa, Desember 9, 2025

Pembangunan Infrastruktur Pekon Sinar Baru, Diduga Jadi Modus Kakon Saiman Korupsi DD

“Ratusan Juta Rupiah DD Pekon Sinar Baru Diduga Menguap”

Pringsewu (HO) – Masyarakat Pekon Sinar Baru Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung mulai angkat bicara, karena masyarakat anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019-2024 diduga jadi ajang korupsi Kepala Pekon Saiman. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan adanya dugaan tanah bengkok milik pekon yang seharusnya dikelola oleh masyarakat namun  di kontrakan kepada orang lain oleh Kakon Saiman demi kepentingan pribadi.

Salah satu tokoh masyarakat warga Dusun 1 Pekon Sinar Baru, Asdar menjelaskan, masyarakat sudah tidak dapat berdiam diri lagi, Mereka mempertanyakan beberapa jenis kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa yang terindikasi Ada dugaan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam waktu dekat kami akan melengkapi berkas. untuk melaporkan beberapa jenis kegiatan infrastruktur maupun item lainnya bersumber dari anggaran dana desa yang diduga kuat ada dugaan penyimpangan. Selain itu, kami juga akan melaporkan terkait adanya tanah bengkok milik desa yang dikontrakan oleh Kepala Pekon Saiman kepada orang lain. Uang hasil tanah bengkok tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas tokoh masyarakat Asdar kepada Handalonline.com saat melakukan uji informasi Jumat (11/7/2025).

“Ratusan Juta Rupiah DD Pekon Sinar Baru Diduga Menguap”

Lebih lanjut, Asdar mengungkapkan desa mereka memiliki tanah bengkok seluas 1 hektar yang terletak di Pekon Siri wungu. Tanah tersebut adalah tanah milik masyarakat Pekon Sinar Baru. Yang membuat masyarakat geram tanah tersebut malah di kontrakan oleh Kepala Pekon Saiman demi kepentingan pribadi dan tidak ada kontribusi untuk Pekon.

“Iya, tanah bengkok milik masyarakat tersebut ternyata telah dikontrakan oleh kakon Saiman kepada saudara Khusnul Hakim sejak tahun 2020 sampai 2028. Harga kontraknya per tahun sebesar Rp. 5.000.000 dengan total biaya sewa yang telah dibayar sebesar Rp. 40.000.000 dan tidak dilengkapi dengan kwitansi,” jelas Asdar.

Baca Juga:  Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Masih keterangan dari Asdar, menurutnya apa yang telah dilakukan oleh kakon Saiman sungguh sangat keterlaluan. Tanah tersebut seharusnya dikelola oleh masyarakat setempat guna kepentingan dan kemajuan pekon.

“Hal ini tentunya tidak dapat Kami biarkan, dan tentunya kami akan membawa hal ini ke aparat penegak hukum karena setiap pelaksanaannya tidak melibatkan BHP, LPM tokoh masyarakat dan tokoh agama,” ungkap Asdar.

“Semoga pemberitaan ini dapat terdengar oleh pihak terkait yang sudah kami sebutkan, agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kakon Saiman beserta kroni-kroninya,” timpalnya.

Asdar menyampaikan, masyarakat akan segera melengkapi berkas item-item yang akan dilaporkan ke aparat penegak hukum seperti jenis kegiatan.

Anggaran dana desa (DD) tahun 2019 Pagu Rp. 912.847.000

  • Anggaran dana desa (DD) tahun 2020 Pagu Rp. 972.779.000
  • Anggaran dana desa (DD) tahun 2021 Pagu Rp. 1.246.703.000
  • Anggaran dana desa (DD) tahun 2022 Pagu Rp. 807.394.000
  • Anggaran dana desa (DD) tahun 2023 Pagu Rp. 889.684.000 dan
  • Anggaran dana desa (DD) tahun 2024 dengan Pagu Rp. 756.680.000

“Item yang telah kami lampirkan sejak tahun 2019-2024 sudah kami kroscek di lapangan. Banyak sekali temuan kami terkait pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan anggaran realisasinya, maka dari itu dalam waktu dekat kami bersama masyarakat lainnya akan melaporkan terkait penyimpangan anggaran dana desa maupun tanah bengkok yang diduga telah di kontrakan oleh Kakon Saiman demi kepentingan pribadi,” tegas Asdar.

Tidak sampai di situ, Asdar bersama masyarakat lainnya berharap kepada Media Handalonlie.com untuk terus bersama masyarakat dan terus mengawal bila nantinya laporan sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Adukan Darurat Korupsi Lampung ke Presiden Prabowo

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melengkapi berkas. Di mana nantinya berkas tersebut akan kami masukkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.  Semoga aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Pringsewu dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya di Pekon Sinar Baru Timur ,” pungkas nya.

Kepala Kakon Mengakui Tanah Bengkok Disewakan

Kepala Pekon Sinar Baru Saiman

Sementara itu, Kepala Pekon Sinar Baru Saiman saat dikonfirmasi Handalonline.com melalui telepon aplikasi WhatsApp membenarkan bahwa tanah bengkok tersebut memang benar dikontrakkan.

“Uang tanah bengkok yang dikontrakkan tersebut dibelikan kursi, kemudian digunakan untuk mendandan laptop. Hal tersebut sudah diperiksa oleh Kasih Intel Kejari Pringsewu terdahulu median,” timpal nya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tanah bengkok tersebut dikontrakkan sejak tahun 2019 akhir jelas dan transparan dan kita terbuka dengan seluruh perangkat Pekon.

“Pernah dulu ada wacana ingin kita serahkan dengan perangkat desa untuk menanam kates, namun tidak berjalan. Mengingat kita tidak punya kursi banyak sekali kekurangan di Pekon jadi kita kontrakan untuk menutup itu. Siap nanti masyarakat akan saya temui. Terima kasih atas konfirmasinya,” jelas nya.

Selanjutnya, saat media ini menghubungi Bendahara Pekon Sinar Baru Aris melalui telepon pesan aplikasi WhatsApp menyampaikan.

“Terkait realisasi anggaran dana desa insya Allah sudah sesuai dan tidak ada masalah. Berkaitan tentang tanah bengkok, betul memang di kontrakan oleh Kepala Pekon tapi saya tidak tahu lebih lanjutnya. Nanti saya upayakan bisa berkomunikasi dengan pak Kakon Saiman terima kasih,” pungkas nya. (red)

Berita Populer

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...

Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Jawa Timur, Sidoarjo (HO) - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), ditemukan dugaan pelanggaran oleh leasing atau...
error: Content is protected !!