Kamis, Juli 10, 2025

Kejari Pesawaran Jebloskan Amrullah Kades Baturaja Way Lima Ke Penjara

Pesawaran (HO) – Kepala Desa Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Amrullah akhirnya di tangkap Kejaksaan Negeri kabupaten setempat, gegara dugaan melakukan pemotongan bantuan bedah rumah dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim, S.H, M.H,  menerangkan Amrullah di tahan karena dana bantuan bedah rumah dari pemerintah Provinsi Lampung, kemudian dana tersebut dikirim oleh Perkim Lampung kepada dua toko bangunan yang telah ditunjuk oleh Pemprov.

“Satu rumah itu mendapatkan bantuan sebesar Rp18 juta untuk material dan Rp2 juta untuk ongkos tukang, saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka Amrullah ini mendatangi pemilik toko bangunan dan meminta uang sebesar Rp150 juta, karena tersangka merasa ada andil dirinya dalam mengurus bantuan bedah rumah tersebut,” kata Tandy di kantor Kejari Pesawaran, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga:  Gencar Sidak, Rutan Ambon Konsisten Jaga Integritas dan Ketertiban

Kemudian kata Kajari di bulan November tahun 2023 tahap kedua kembali cair bantuan tersebut, tersangka kembali mendatangi dua toko bangunan tersebut dan meminta uang dengan nominal Rp100 juta.

“Akibatnya perkiraan kerugian negara mencapai Rp250 juta,” sebutnya.

Dikatakan nya, setelah itu ketika warga yang mendapat bantuan bedah rumah hendak mengambil bahan material, pemilik toko sudah tidak memperbolehkan karena uang tersebut sudah habis.

Baca Juga:  Briptu Nabila Polwan Pesawaran Curi Perhatian Masyarakat, Cegah Kemacetan di Depan Sekolah

“Karena tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya, karena adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh kades tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan,” ularnya.

Menurutnya, guna mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi Bandarlampung.

“Tersangka ini melanggar undang-undang Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan kemudian pasal 12 huruf E terkait undang-undang tindak pidana korupsi, dan saat ini kami masih menetapkan Kades saja sebagai tersangka,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Gencar Sidak, Rutan Ambon Konsisten Jaga Integritas dan Ketertiban

Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Pada Kamis (10/7/2025). Kepala Rutan...

BPN Mesuji Wujudkan Inovasi Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah, Lebih Mudah, Aman Dengan Peralihan Elektronik

Mesuji (HO) - Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji melaksanakan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik (HT-el) sebagai bagian dari upaya transformasi digital layanan pertanahan....
error: Content is protected !!