APH Temukan Kerugian Negara Rp 219 Juta Dugaan Korupsi Dana Desa Baktirasa
Lampung Selatan (HO) – Kepala Desa Baktirasa Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri kabupaten setempat, pasalnya semenjak sudah ditemukan kerugian negara oleh pihak aparat penegak hukum (APH) tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 219.000.000, beredar chat via WhatsApp kades Sarna meminta bantuan kepada seluruh kepala desa se-Kecamatan Sragi dengan alasan saran dari kejaksaan.
Berikut isi chat yang beredar di semua Handphone Kepala desa yang ada di Kecamatan Sragi.
“Rekan-rekan kepala desa mohon petunjuknya bantuannya. Saya lagi ada permasalahan, terkait temuan tahun anggaran 2024 sebesar 160 juta. Saya mohon bantuan kepada rekan-rekan jika berkenan nanti dikembalikan di tahap 2, karena jika sampai Senin besok tidak dipenuhi saya ditarik Kejaksaan. Saya sudah terlapor oleh pihak Jajang, jadi sudah tidak bisa disanggah lagi. Ini saran terbaik dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terima kasih”
Demikian dijelaskan oleh perwakilan masyarakat Jajang Supriatna, dia menjelaskan pihaknya bersama beberapa tokoh masyarakat kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menanyakan perkembangan tindak lanjut Laporan masyarakat terkait dugaan Fiktip korupsi dana desa tahun anggaran 2024.
“Kami hari ini kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Kami bertemu dengan Staf Intel Kejaksaan. Kami menanyakan terkait apakah sudah koordinasi dengan pihak Inspektorat, kemudian keterangan dari Staf Intel kejaksaan bahwa temuan korupsi dana desa-desa Baktirasa tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 219.000.000,” ucap Jajang perwakilan masyarakat Kepada Handalonline.com Senin (16/6/2025).
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari staf Intel Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sarna Kades Baktirasa sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 50.000.000.
“Nanti akan ditunjukkan bukti pembayarannya pengembalian ke kas desa. Namun pihak kejaksaan memberikan waktu sampai dengan tanggal 5 Juli, karena terhitung dari tanggal 5 Mei untuk melakukan pengembalian. Yang menjadi kekecewaan kami bahwa Kejaksaan ini diduga memberikan saran. Apakah sudah ada indikasi main mata dengan kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan, memberikan saran terkait temuan yang dilaporkan oleh masyarakat,” ungkap Jajang.
Selain itu dia juga mengatakan beredar pesan Chat aplikasi WhatsApp dari Kades Sarna untuk kepala desa yang ada di kecamatan Sragi untuk melakukan penggalangan dana agar dirinya lepas dari jeratan hukum, dan nanti akan diganti menggunakan anggaran dana desa tahap 2. Bahkan kata Jajang, sudah ada salah satu kepala desa yang mengirimkan uang sebesar Rp. 10.000.000.
“Dan isi pesan tersebut Kades Sarna mengatakan, itu saran terbaik dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Ada apa ini Kejaksaan yang sebelumnya kami sangat percaya bahwa akan benar-benar bekerja secara profesional Mengungkap permasalahan di desa kami, namun malah seperti ini.” ucap Jajang.

Jajang menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan aksi bilamana hukum di Kabupaten Lampung Selatan tumpul dan ini sudah jelas menyalahi aturan dan dugaan korupsi bukan dugaan lagi sudah pantas dilakukan penegakan hukum.
“Kenapa seperti ini, orang berbuat jahat melakukan korupsi uang negara disuruh mengembalikan masalah selesai. Kemana lagi masyarakat harus mengadu, dan ini sudah jelas ada dugaan keterlibatan dari pihak aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam pusaran korupsi dana desa.” timpal Jajang.
Jajang kembali menerangkan, pihaknya dalam waktu dekat bilamana tidak ada kejelasan dari pihak Kejaksaan terkait dugaan korupsi dana desa Baktirasa. Jika memang benar terbukti menyarankan untuk kepala desa se Kecamatan Sragi iuran untuk membantu Kepala Desa Sarna lepas dari jeratan hukum.
“Kami akan melakukan aksi, dan setelah itu kami akan melaporkan hal ini kepada ST Burhanuddin Selaku Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran karena sudah tidak benar bilamana saran tersebut terbukti,” jelas Jajang.
Oknum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sering Meminta Uang Kepada Kepala Desa
Dan bahkan Jajang menambahkan, pihaknya juga sudah memiliki beberapa alat bukti adanya dugaan pungli yang kerap dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bilamana ada pelaporan dari masyarakat yang terkait dugaan korupsi dana desa dan oleh sebab itu kepala desa se Lampung Selatan ini. Bilamana mendapatkan laporan dari masyarakat terkesan kebal hukum karena sudah Ada dugaan koordinasi.
“Kami juga telah memiliki beberapa alat bukti, dimana ada oknum pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan meminta uang kepada kepala desa Kemudian permasalahan tidak dilanjutkan. Tentunya dalam hal ini kami sangat kecewa, dan kami sudah tidak percaya lagi aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Kami tegaskan, kami berharap kepada Kejaksaan Agung nantinya untuk melakukan evaluasi kepada jajaran yang ada di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar kedepannya dapat bekerja secara profesional dan benar-benar mendengarkan aspirasi dan memihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kejari Lampung Selatan Membantah, Proses Tetap Berlanjut
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Volanda Azis Saleh, SH, MH, saat di konfirmasi media Handalonline.com, sempat terkejut mendengar informasi tersebut.
“Info darimana itu bang, tidak benar, itu mengada-ngada, klo dalam tenggang waktu yang diberikan inspektorat ,dia tidak bisa mengembalikan perkara tetap lanjut,” terang nya.
Volanda membantah jika pihak kejaksaan Negeri Lampung Selatan memberikan rekomendasi meminta-minta sumbangan dari kepala desa untuk membantu Kades Sarna.
“Kita tidak pernah merekomendasikan seperti itu bang, itu tidak benar,” tegasnya. (red)
Diberitakan sebelumnya dengan link: Masyarakat Desa Baktirasa Kembali Datangi Kejari lamsel Dugaan Korupsi Kades Sarna
 https://handalonline.com/2025/05/23/masyarakat-desa-baktirasa-kembali-datangi-kejari-lamsel-dugaan-korupsi-kades-sarna/