Sabtu, Maret 22, 2025

Aries Sandi Tambah Terpuruk, Hakim MK Bongkar 2010

Aries di Ambang Gugur, Selain Hutang, Ijazah, Hakim Bongkar Syarat Pencalonan 2010

Jakarta  (HO) – Aries Sandi Darma Putra bakal tambah terpuruk karena Majelis Hakim Konstitusi  (MK) semakin bertambah curiga atas keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dipakai Aries Sandi Darma Putra untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung saat mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 yang lalu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembuktian PHPU Pilkada Kabupaten Pesawaran, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Pada sidang kali ini pemohon pasangan Nanda Indira – Antonius M Ali membawa 4 saksi berupa 2 ahli dan 1 saksi fakta, begitu pula pihak terkait. Sedangkan termohon KPU Kabupaten Pesawaran hanya membawa 1 saksi ahli dan 1 saksi fakta yang merupakan mantan komisioner KPU setempat.

Dalam sidang kali ini pihak terkait Aries Sandi Darma Putra kembali tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah SMA/Sederajat.

Baca Juga:  Pemkab Pesawaran Launching Program MBG Untuk 1.435 Siswa Penerima Manfaat

Hal tersebut ditegaskan lagi oleh saksi Laila Soraya yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Laila menuturkan dinas pendidikan sudah mencari berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra yang mengaku lulus ujian persamaan pada tahun 1995 namun tidak ada.

“Tidak ada data dan berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra yang mulya, kami sudah mencoba mencari,” jelasnya.

Karena hal tersebut, hakim konstitusi memerintahkan Disdikbud Provinsi Lampung membawa semua data kelulusan ujian persamaan pada tahun 1995 pada sidang selanjutnya.

“Besok tanggal 17 Februari 2025 ibu dengan kepala dinas datang kesini membawa data ujian persamaan tahun 1995 siapa saja yang ikut ujian dan berapa jumlah yang ikut,” pinta ketua hakim MK Saldi Isra.

Keadaan makin tidak berpihak kepada pihak terkait Aries Sandi Darma Putra setelah saksi fakta yang dibawa pihak terkait Edi Nata Menggala mengeluarkan statement mengejutkan dengan menyebutkan bahwa Aries Sandi Darma Putra pada tahun 2010 mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dengan memakai SKPI.

Baca Juga:  Kinerja Inspektorat Dipertanyakan, Dugaan Korupsi DD, Purwotani Masyarakat Lapor Bupati

Hal tersebut tentunya menjadi makin jelas bermasalah, karena SKPI Aries Sandi diketahui baru diterbitkan pada 2018 setelah ijazah persamaannya mengaku hilang.

Hal tersebut memantik pertanyaan majelis hakim, karena dalam surat kehilangan yang dibuat Edi Nata Menggala disebutkan ijazah persamaan Aries Sandi hilang di seputaran jalan Gajah Mada Bandar Lampung.

“Kalau 2010 mendaftar memakai SKPI, anda berani sekali membuat surat kehilangan kepolisian pada 2018 dengan mengaku hilang diseputaran jalan Gajah Mada, kan anda berarti tau ijazah itu hilangnya sejak 2010,” tanya Saldi Isra.

Karena hal tersebut, hakim konstitusi meminta pihak terkait datang ke sidang lanjutan pada 17 Februari 2025 dengan membawa ijazah SD, ijazah SMP dan raport SMA.  (Red)

Berita Populer

Ketua DPD Nasdem Tegaskan Jadi Garda Depan Menangkan Nanda-Anton

Pesawaran (HO) - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi dan buka puasa bersama dengan pengurus...

Silaturahmi Ramadan Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng, Bupati Ajak Jaga Kondusifitas dan Persatuan

Pesawaran (HO) - Guna memperkuat sinergitas dan mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat, Bupati Pesawaran bersama jajaran menghadiri kunjungan silaturahmi ramadan yang digelar...
error: Content is protected !!