Jakarta (HO) – Pasangan calon Bupati Kabupaten Pesawaran Nanda Indira – Antonius M Ali secara resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak memenuhi syaratnya pencalonan Aries Sandi sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 huruf e yang menyebutkan syarat minimal calon kepala daerah adalah SMA/Sederajat.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, Senin (9/12/2024) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
“Sesuai dengan pasal tersebut, kita sudah melihat baik data di KPU maupun di Bawaslu Pesawaran memang tidak ada ijazah tersebut, dan kami optimis gugatan kami akan diterima dan menggugurkan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto,” ungkapnya.
Handoko menjabarkan, MK sekarang membuka diri dan juga mengadili terkait syarat pencalonan yang dipersoalkan.
“Melihat dari yurisprudensi MK juga mengadili seluruh dari tahapan proses dan hasil pilkada, MK nantinya akan menilai apakah yang dilakukan KPU Pesawaran ini sudah benar atau tidak terkait penerimaan berkas calon,” ujarnya.

“Karena dibeberapa daerah banyak yang dibatalkan pencalonannya walaupun dalam pilkada memperoleh suara tertinggi, kalau melihat alat bukti yang dimiliki KPU dalam penerimaan calon kami optimis pasangan 01 Aries Sandi-Supriyanto akan di diskualifikasi keikutsertaannya dalam Pilkada Pesawaran,” timpalnya.
Ditambahkan, pihaknya sudah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi terkait penerimaan calon tersebut sebelum masa pencoblosan dengan melaporkan ke Bawaslu, KPU maupun DKPP dan berakhir pada gugatan di MK.
“Setelah hari Senin ini MK akan memberikan jadwal kapan kita bersidang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dengan link : https://handalonline.com/2024/10/19/daftar-kpu-calon-bupati-aries-sandi-diduga-gunakan-ijazah-bodong/
