Selasa, Juli 28, 2026

Tambang Pasir Ilegal di Trans Tanjungan Lamsel Terkesan Kebal Hukum

“Puluhan tahun beroperasi tidak tersentuh oleh penegak hukum”

Lampung Selatan (HO) – Tambang Pasir ilegal yang sudah beroperasi puluhan tahun  berlokasi di Dusun 4 Tegal Rejo Desa Trans Tanjungan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung tidak memiliki izin dan bahkan dikeluhkan oleh masyarakat setempat akibat aktivitas penambangan pasir merusak Jalan lingkungan dikeluhkan masyarakat penegak diminta bertindak.

Dijelaskan oleh narasumber yang namanya minta dirahasiakan namun keterangannya bisa dipertanggungjawabkan pihaknya mengeluhkan adanya aktivitas mobil yang memuat pasir sehingga merusak jalan lingkungan dan merugikan masyarakat.

Narasumber menjelaskan Tambang pasir yang diduga ilegal saat ini masih beroperasi di Desa Trans Tanjungan ada 4 lubang 4 mesin terdiri dari 4 orang masing-masing penguasa.

“Jadi di setiap lokasi tambang pasir itu berdekatan ada 4 penguasa atau pemilik yang melakukan aktivitas menambang pasir untuk nama-nama pemilik penambang pasir  Sarifin kemudian Wondo dan Warti kemudian Ratno,” terang Narasumber kepada Handalonline.com saat melakukan uji informasi Minggu (8/12/2024).

Kemudian Narasumber melanjutkan Keempat pemilik tambang pasir yang diduga ilegal dan tidak memiliki surat resmi maupun izin tersebut masih Warga Desa Trans Tanjungan.

“Untuk aktivitas penambangan pasir yang dilakukan masyarakat setempat itu sudah hampir puluhan tahun beroperasi tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum padahal untuk izinnya itu belum jelas,” ucap Narasumber.

Menurut mereka selaku masyarakat setempat dengan adanya aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal sebenarnya cukup membantu pendapatan daripada masyarakat setempat bekerja sebagai kuli muat pasir.

“Namun yang sangat kami khawatirkan bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak ada pertanggungjawaban dari pihak pemilik tambang karena menurut kami ada dugaan tambang yang saat ini sedang beroperasi itu tidak memiliki izin resmi harusnya sudah puluhan tahun beroperasi surat-menyuratnya diurus jangan hanya mementingkan keuntungan pribadi namun merusak jalan lingkungan maupun para pekerja tidak ada jaminan keselamatan bilamana ada insiden kecelakaan,” kata narasumber.

Selain itu narasumber mengatakan pihaknya mengkhawatirkan keselamatan daripada pekerja benar adanya menurut masyarakat sampai saat ini belum ada insiden kecelakaan namun tetap harus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dan kami sangat yakin dan kuat dugaan bahwasanya 4 tambang pasir yang ada di Desa Trans Tanjungan tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait untuk mencari amannya mengatasnamakan tambang pasir milik masyarakat,” lengkap narasumber.

Narasumber juga mengungkapkan anehnya ke mana aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Lampung Selatan sudah hampir puluhan tahun beroperasi tambang pasir tersebut tidak pernah ada himbauan maupun hal lainnya.

“Oknum Aparat penegak hukum kemudian oknum LSM maupun oknum Wartawan silih berganti kerap sekali keluar masuk di area penambangan pasir sepengetahuan kami keluar kemudian ada uang rokok untuk kelanjutannya kami tidak paham,” timpal narasumber.

Masih keterangan dari narasumber untuk omset yang didapatkan oleh pemilik penambang pasir ilegal tersebut berkisaran satu Dam truknya sebesar Rp 400.000  untuk upah yang memuat sebesar Rp. 100.000 jadi bersih untuk pemilik tambang pasir tersebut  mendapatkan Rp. 300.000.

“Dampak aktivitas dari Penambangan pasir yang terjadi di Desa Trans Tanjungan tentunya sangat dikeluhkan masyarakat karena pihak penambang itu terlalu mementingkan keuntungan pribadi mereka tidak sadar dampak dari pada penambangan pasir yang mereka lakukan itu berdampak kepada masyarakat karen jalan yang dilewati mobil memuat pasir itu mengakibatkan jalan rusak,” ujar narasumber.

“Harusnya para pemilik tambang pasir juga memperhatikan dan memberikan kontribusi kepada masyarakat setidaknya untuk memperbaiki jalan jangan hanya memikirkan untuk perut sendiri namun jalan yang ada di desa rusak dan berdampak kepada kami warga pengguna jalan,” tegas narasumber.

Masyarakat setempat juga sangat menyayangkan pihak Aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Lampung Selatan terkesan tutup mata, maupun dari Pemerintah Desa Trans Tanjungan sendiri karena terkesan ada indikasi pembiaran tidak memberikan teguran kepada penambang-penambang pasir dikritik melalui pemberitaan masyarakat dibilang cari-cari.

“Harusnya dikritik oleh masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan Semoga bisa lebih baik lagi bukan malah menyalahkan masyarakat karena ini memang real di lapangan inilah yang terjadi sudah bertahun-tahun,” cetus masyarakat.

“Aparat penegak hukum harus nya mengambil tindakan tegas manakala tambang tersebut tidak memiliki surat izin tindak tegas bila perlu ditutup kalaupun memang melanggar hukum jalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan untuk Pemerintah desa harus mendengarkan masyarakat jangan memihak inilah yang sangat kami sesalkan,” terang masyarakat.

Masyarakat lainnya juga menyampaikan sangat berharap keluhan mereka dapat direspon oleh pihak terkait pasalnya aktivitas  tambang pasir tersebut sudah puluhan tahun beroperasi.

“Sudah puluhan tahun beroperasi penambangan pasir tersebut tidak ada surat izin resmi kami berharap kepada Polda Lampung maupun pihak lainnya Sudah saatnya merespon keluhan kami  selaku masyarakat kami siap memberikan keterangan karena memang ini fakta dan menjadi keluhan masyarakat,” tegas masyarakat.

Selanjutnya saat media Handalonline.com melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler kepada salah satu pemilik tambang pasir yang ada di Desa Trans Tanjungan bernama Retno, namun yang mengangkat istrinya, membenarkan jika aktivitas penambangan tersebut sudah berjalan sangat lama, dan semua nya berjalan dengan aman.

“Sampeyan mau pesan pasir berapa rit kalau ngambil langsung Rp. 400.000 Satu Dam truk kami menjalankan bisnis tambang pasir  hampir 10 tahun aman-aman saja nanti sampean saya berikan nomor suami saya langsung ke beliau saja saya istrinya pak Ratno,” kata istri pemilik tambang pasir.

Kemudian saat media ini berkomunikasi langsung dengan Ratno pemilik salah satu tambang pasir dia menyebutkan jika pemilik tambang tersebut masih kerabat dirinya semua.

“Untuk tambang pasir miliknya aman walaupun kurang kendaraan saya bisa siapkan karena saya juga punya kendaraan untuk harga sudah umumnya sebesar Rp.400.000 per Dam Truk saya tidak menambah dan tidak mengurangi untuk pemilik penambang pasir itu masih keluarga besar kita semua semuanya ada 4 termasuk saya,” terang nya.

Kemudian saat media ini menghubungi pemilik pasir lainnya Suwarti dia mengatakan untuk pasir banyak masih dengan bahasa yang sama.

“Untuk satu dam truk haraga pasir sebesar Rp. 400.000 dengan harga segitu sampeyan sudah tinggal jalan sudah dimuat kalau mau dimuat sekarang bisa karena memang masih jam kerja berapa mobil saja kami sanggup melayani pokoknya untuk segi keamanan aman saya siap bertanggung jawab,” timpal nya.

Sementara itu saat media ini kembali menghubungi penambang pasir lainnya Wondo dia menanyakan untuk cara pembayarannya seperti apa.

“Nanti kita bisa ketemu kalau untuk tambang kita itu sudah bersertifikat sudah ada izin dari dinas pihak pemerintah desa juga menyampaikan kepada kami bilamana ada sesuatu yang terjadi di penambangan pasir bawa saja ke desa pokoknya aman,” jelas nya.

Pemilik Tambang Akui Tidak Punya Izin

Kemudian saat Handalonline.com kembali menghubungi penambang pasir Sarifin dia memberikan statement yang sangat mengejutkan berbeda dengan statement ketiga penambang pasir lainnya sempat mengelak dari pertanyaan media ini namun setelah dipancing ingin memesan pasir.

“Ya saya Sarifin untuk korting harga tidak bisa karena memang sudah seperti itu sampeyan mau ngambil dengan saya tidak masalah karena kita di situ keluarga semua sistem pembayarannya seperti apa kalau untuk segi keamanan jadi tempat kita aman tidak aman kalau bicara izin kita hanya ada izin dari lingkungan,” ucap nya.

“Kalau untuk ijin dinas kami tidak mampu menembus ke sana karena harus menelan biaya ratusan juta untuk oknum wartawan oknum LSM maupun oknum aparat penegak hukum ya kerap datang ke sini paling cuma hanya minta uang rokok tidak memberatkan untuk segi keamanan aman tidak aman,” sebut nya.

Masih keterangan dari Sarifin dia membenarkan tambang milik mereka memang tidak memiliki izin dan ilegal.

“Jatuhnya kita ilegal untuk tambang pasir se-kabupaten Lampung Selatan mana ada yang punya izin mana ada yang resmi gak mungkin mampu untuk mengurus izin karena untuk mengurus izin yang resmi lahan harus 5 hektar kemudian izin ke pertambangan uangnya sampai ratusan juta mana mampu lebih baik uangnya untuk makan enak,” pungkasnya nya.

Perlu diketahui sanksi tegas melakukan tambang pasir ilegal dikenakan pasal Tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi.

Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Indra Jaya)

Berita Populer

Ribuan Warga Padati Manjau Jama Warga, HUT ke-19 Pesawaran Hadirkan Pelayanan Publik Terpadu

Pesawaran  (HO) – Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Pesawaran melalui Pesta Rakyat Manjau Jama Warga berlangsung meriah dan sukses menyedot ribuan...

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Hadiri Entry Meeting Penilaian Opini Ombudsman RI 2026

Bandar Lampung (HO) - Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., menghadiri Entry Meeting Penilaian Opini Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka...
error: Content is protected !!