Lampung Tengah (HO) – Sejumlah wali murid, masyarakat, dan pihak yang mengaku mewakili aspirasi warga sekolah mendesak aparat penegak hukum serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung segera menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SMAN 1 Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kepala SMAN 1 Anak Ratu Aji, Dr. Sutanto, S.Pd., M.Pd., yang dinilai sudah tidak lagi layak memimpin sekolah tersebut.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), termasuk persoalan pengelolaan dana seragam sekolah yang hingga kini disebut belum terselesaikan. Menurut para wali murid, apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, berbagai dugaan penyimpangan tersebut dinilai dapat diungkap melalui dokumen maupun keterangan pihak-pihak terkait.
“Sampai saat ini seragam anak-anak kami belum juga diterima. Padahal pembayaran sudah kami lunasi sejak tahun ajaran 2025, sementara sekarang sudah memasuki tahun 2026. Namun seragam itu belum juga diberikan kepada siswa,” ujar salah seorang narasumber kepada Handalonline.com, Kamis (23/7/2026).
Ia mengaku kejanggalan tidak hanya terjadi pada pengadaan seragam sekolah, tetapi juga seragam olahraga. Menurutnya, besaran biaya yang dibebankan kepada wali murid dinilai tidak disertai penjelasan yang memadai. Bahkan, dokumen pendukung yang seharusnya menjadi dasar pertanggungjawaban disebut tidak dapat ditunjukkan.
“Dari persoalan seragam saja sudah banyak pertanyaan yang belum terjawab. Kami juga menduga terdapat tumpang tindih dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 hingga 2025. Dana yang berasal dari komite sekolah diduga digunakan, namun dalam pelaporannya disebut mengacu pada Dana BOS. Dugaan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat yang berwenang,” katanya.
Atas dasar itu, para wali murid meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung segera melakukan audit dan evaluasi terhadap tata kelola sekolah, sekaligus menindaklanjuti berbagai laporan yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang telah beredar, termasuk memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
“Kami berharap aparat memverifikasi seluruh informasi yang sudah menjadi perhatian publik. Kepala sekolah harus dipanggil dan dimintai keterangan sesuai prosedur hukum. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, kami berharap sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata perwakilan wali murid.
Hingga saat ini, para wali murid mengaku masih menunggu respons resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun aparat penegak hukum. Mereka berharap aspirasi tersebut segera ditindaklanjuti demi menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
“Apabila tidak ada tindak lanjut, kami akan berkoordinasi dengan seluruh wali murid untuk menentukan langkah berikutnya. Harapan kami sederhana, SMAN 1 Anak Ratu Aji dapat dipimpin oleh sosok yang profesional, berintegritas, dan mampu membawa sekolah ini menjadi lembaga pendidikan yang lebih baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMAN 1 Anak Ratu Aji maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Diberitakan sebelumnya dengan link: Surat Resmi Dilayangkan, Wali Murid Minta Kepala SMAN 1 Anak Ratu Aji Dievaluasi dan Dicopot Jika Terbukti Menyimpang
