Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda kab) Pesawaran, Wildan, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Pesawaran dalam rangka Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD setempat, Senin (15/7/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, dengan diikuti Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD setempat.
Sekda Wildan mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai produk hukum antara Pemerintah Daerah (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif), dalam kurun waktu pelaksanaannya, APBD dapat mengalami perubahan sebagaimana ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang mengharuskan adanya pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
“Memperhatikan kondisi tersebut maka Pemerintah Daerah telah mengakumulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD ke dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS yang memuat perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah,” kata Sekda Wildan.
Ditambahkan Sekda, Dokumen Perubahan KUA dengan Nota Kesepakatan Nomor : 4/PKS/KS/I.04/2024 dan Nomor : 18/DPRD-P/II.01/2024 serta dokumen Perubahan PPAS dengan Nota Kesepakatan Nomor: 6/PKS/KS/I.04/2024 dan Nomor: 19/DPRD-P/II.01/2024 tertanggal 2 Juli 2024.
Pokok-pokok Perubahan APBD Tahun 2024 Berpijak pada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan DPRD Kabupaten Pesawaran, dengan pokok-pokok Perubahan APBD Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kerangka pendanaan dengan perkembangan kondisi terkini serta adanya kebijakan Pemerintah Provinsi terkait dana transfer dan perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah.
2. Penyesuaian belanja pada program kegiatan Perangkat Daerah untuk mengikuti dinamika perubahan kebijakan rekomendasi BPK-RI atas hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023.
3. Penyesuaian penerimaan pembiayaan pada SILPA berdasarkan hasil audit BPK-RI.
Lanjut Sekda, dengan mempertimbangkan dan mencermati pokok-pokok perubahan di atas dan sesuai dengan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati, maka Struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
1.PENDAPATAN DAERAH sebesar Rp1.316.609.187.224 (Satu Triliyun Tiga Ratus Enam Belas Milyar Lebih).
2.BELANJA DAERAH sebesar Rp1.275.222.109.327 (Satu Triliyun Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Milyar Lebih).
3. PEMBIAYAAN DAERAH :
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp8.421.748.038 (Delapan Milyar Empat Ratus Dua Puluh Satu Juta Lebih). Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp49.808.825.935 (Empat Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Delapan Juta Lebih).
Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD, Para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran; Wakil Bupati Pesawaran, Marzuki. Jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Pesawaran; para Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran; para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM serta Insan Pers se-Kabupaten Pesawaran. Â (Red)