Selasa, Agustus 11, 2026

Sosialisasi Perda, Bupati Pesawaran Tekankan Sinergi Tingkatkan Penerima PBB-P2

Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menekankan perlunya sinergi dan peran serta dari semua pihak untuk bersama meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Pesawaran pada kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2024 dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Ruang Aula Kecamatan Gedong Tataan Kantor Kecamatan Tataan, Selasa, (23/4/2024).

Bupati Dendi meminta keseriusan Badan Pendapatan Daerah, Camat, seluruh Kepala Desa, dan Kolektor Kecamatan hingga kadus dan RT maupun Kolektor Desa dalam melakukan pemungutan pajak tahun 2024.

“Saya berharap dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan hasil evaluatif dan masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan langkah strategis dalam pengelolaan dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah tahun mendatang,” katanya.

Bupati menambahkan kesadaran dan ketaatan seluruh warga Pesawaran dalam membayar pajak merupakan bentuk pelaksanaan pembangunan.

“Kendati demikian, kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar PBB harus terus ditingkatkan,” ujar Bupati Dendi.

Kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2024 dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 akan dilaksanakan di 11 kecamatan.

“Untuk selanjutnya Kecamatan Teluk Pandan, Marga Punduh dan Punduh Pidada akan dilaksanakan pada hari rabu, 24 April 2024 dan kemudian dilanjutkan pada kecamatan Tegineneng, Negeri katon dan Way lima yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 dan 26 April 2024,” imbuhnya.

Sedangkan untuk Kecamatan Padang Cermin, Way Ratai, Way Khilau dan Kedondong telah dilaksanakan pada hari Senin 22 April 2024.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran Evan Sagita R. mengatakan kegiatan itu merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Di kesempatan yang sama diserahkan juga Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) PBB-P2 tahun 2024.

Turut hadir Asisten Administrasi Umum Daerah Heriansyah, Inspektur Singgih Pebriantoro,  para Kepala Desa dan kolektor desa serta kolektor kecamatan.  (Red)

Berita Populer

Satgas BKO Lanal Lampung Gagalkan Peredaran 1.437 Liter Miras Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Bandar Lampung (HO) – Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, Jala Wira Saburai, menggagalkan dugaan penyelundupan minuman beralkohol ilegal di Dermaga...

Dodi Tegaskan Tidak Benar Ada Keterlibatan Polda Lampung, Klarifikasi Dugaan Penimbunan BBM: Kegiatan Tersebut Sudah Berhenti 3–4 Tahun Lalu

Bandar Lampung (HO) - Menyusul pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang dikelola oleh Dodi, oknum...
error: Content is protected !!