Sabtu, September 7, 2024

Gegara Popok, Tega Kakak Beradik Aniaya Orang Tua Kandung

Pesawaran (HO) – Dua pemuda yang merupakan adik kakak tega melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang tua kandungnya sendiri.

Kedua pelaku adalah Defri Purwanto (28) dan Jani (39) warga Dusun Citemen Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran. Kedua pelaku melakukan penganiyaan terhadap Sumali yang merupakan ayah kandung mereka sendiri.

AKP Supriyanto Husin, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Pesawaran

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin menjelaskan, kronologi kejadian pada Jumat 22 Maret 2024 sekira sebelum Jumatan, saudara Jumali yang merupakan orang tua kedua pelaku menyuruh kepada saudari Lia merupakan istri Defri untuk meminta menyampaikan kepada suaminya agar membuang popok bekas anaknya (cucu) yang berserakan di dapur.

“Kemudian pada Minggu 24 Maret 2024 sekira jam 20.15 wib, sehabis pulang teraweh saat itu korban Jumali dipanggil oleh pelaku Jani sembari bertanya”Pak Tadi Bilang Sama Lia Apa” sambil melotot memandang korban,” kata dia. Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:  SMPN 1 Banyumas Terindikasi Simpangkan Dana BOS dan Diduga Ada Jual Beli LKS

“Lalu pelaku Jani dan Defri langsung mencekik leher korban dan mencengkeram, mencakar bagian belakang punggung korban yang menyebabkan leher korban mengalami mamar dan berdarah di punggung korban,” timpalnya.

Menurutnya korban, dirinya hanya mengatakan agar pelaku Defri membuang pempers bekas anaknya yang berserakan di dapur.

“Setelah kejadian itu pelaku kemudian ditarik keluar oleh saksi Paryono agar tidak masuk kerumah supaya tidak terjadi hal-hal lainnya. Bahkan saat saksi menarik korban, pelaku juga terkena pukulan dari kedua pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Nanda-Antonius, Koalisi Untuk Rakyat Fokus Menangkan di Pilkada 27 November

Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti.

Dirinya menjelaskan, pada Senin 1 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin Kanit I Resum Bripka Andhika Ramadhona dan Katim Tekab 308 Bripka Bahrul Ilmi melakukan serangkaian penyelidikan, dan kemudian mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Dusun Citemen Desa Cipadang.

“Kemudian anggota langsung menuju TKP, dan langsung mengamankan dua pelaku masing-masing didalam rumahnya. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap orang tua kandungnya,” jelasnya.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

UPTD SDN 1 Teluk Pandan, Adakan Program Sekolah GSS

Pesawaran (HO) - Pada awal ajaran baru tahun 2024/2025, UPTD SDN 1 Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mengadakan program sekolah...

Lapor Pak, Office Boy SPBU 23.353.18, Diduga Timbun BBM Demi Keuntungan Pribadi

"BPH Migas Wilayah Lampung bersama Polda Agar Turun Langsung ke SPBU 23.353.18" Pringsewu (HO) - Oknum Office Boy di SPBU 23.353.18, yang terletak Jalan Ganjaran...
error: Content is protected !!