Kamis, Januari 23, 2025

Gegara Popok, Tega Kakak Beradik Aniaya Orang Tua Kandung

Pesawaran (HO) – Dua pemuda yang merupakan adik kakak tega melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang tua kandungnya sendiri.

Kedua pelaku adalah Defri Purwanto (28) dan Jani (39) warga Dusun Citemen Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran. Kedua pelaku melakukan penganiyaan terhadap Sumali yang merupakan ayah kandung mereka sendiri.

AKP Supriyanto Husin, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Pesawaran

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin menjelaskan, kronologi kejadian pada Jumat 22 Maret 2024 sekira sebelum Jumatan, saudara Jumali yang merupakan orang tua kedua pelaku menyuruh kepada saudari Lia merupakan istri Defri untuk meminta menyampaikan kepada suaminya agar membuang popok bekas anaknya (cucu) yang berserakan di dapur.

“Kemudian pada Minggu 24 Maret 2024 sekira jam 20.15 wib, sehabis pulang teraweh saat itu korban Jumali dipanggil oleh pelaku Jani sembari bertanya”Pak Tadi Bilang Sama Lia Apa” sambil melotot memandang korban,” kata dia. Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:  Yukk Deteksi Dini Kanker Serviks!

“Lalu pelaku Jani dan Defri langsung mencekik leher korban dan mencengkeram, mencakar bagian belakang punggung korban yang menyebabkan leher korban mengalami mamar dan berdarah di punggung korban,” timpalnya.

Menurutnya korban, dirinya hanya mengatakan agar pelaku Defri membuang pempers bekas anaknya yang berserakan di dapur.

“Setelah kejadian itu pelaku kemudian ditarik keluar oleh saksi Paryono agar tidak masuk kerumah supaya tidak terjadi hal-hal lainnya. Bahkan saat saksi menarik korban, pelaku juga terkena pukulan dari kedua pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Masyarakat Desak Kejari Lamsel Periksa Feriode Kades Karang Rejo

Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti.

Dirinya menjelaskan, pada Senin 1 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin Kanit I Resum Bripka Andhika Ramadhona dan Katim Tekab 308 Bripka Bahrul Ilmi melakukan serangkaian penyelidikan, dan kemudian mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Dusun Citemen Desa Cipadang.

“Kemudian anggota langsung menuju TKP, dan langsung mengamankan dua pelaku masing-masing didalam rumahnya. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap orang tua kandungnya,” jelasnya.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Tanggapan Kades Tanjung Sari Terkait DD Tahun Anggaran 2024 Yang Terindikasi Fiktif

"Kritik dan saran dari masyarakat akan menjadi evaluasi saya ke depan untuk menjadi lebih baik lagi" Lampung Selatan (HO) - Terkait laporan dari masyarakat anggaran...

Dana Desa Terindikasi KKN, Masyarakat Desak Kejari Periksa dan Panggil Kades Suban

"Melalui pemberitaan masyarakat berharap Penegak Hukum turunkan Tim Khusus" Lampung Selatan (HO) - Masyarakat Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan mendesak Kejaksaan Negeri...
error: Content is protected !!