Selasa, Juli 15, 2025

Tersangka NW, Kembalikan Kerugian Uang Negara Ratusan Juta di Kejati Sumsel

Sumatera Selatan (HO) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta dari Tersangka NW sebesar Rp.  169.427.787,- (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Baca Juga:  Jose Hattu Pegawai Rutan Kelas IIA Ambon Raih Penghargaan Pegawai Teladan

“Yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, melalui siaran pers nya, di Palembang, Senin (1/4/2024).

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menerangkan bahwa pada rilis sebelumnya telah diinformasikan NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga:  Pekerjaan Tambal Sulam UPTD 1 Dinas PU Provinsi Lampung Terkesan Asal-asalan 
Tersangka NW, Kembalikan Kerugian Uang Negara Ratusan Juta di Kejati Sumsel

“Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” katanya.  (Red)

Berita Populer

Angka Kecelakaan Cukup Tinggi, Polres Pesawaran Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Pesawaran (HO) - Jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapolres Pesawaran, pada Senin,...

Jose Hattu Pegawai Rutan Kelas IIA Ambon Raih Penghargaan Pegawai Teladan

Karutan Ambon, Ferdika Canra: Sebagai Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Integritas Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan...
error: Content is protected !!