Selasa, Februari 18, 2025

Tersangka NW, Kembalikan Kerugian Uang Negara Ratusan Juta di Kejati Sumsel

Sumatera Selatan (HO) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta dari Tersangka NW sebesar Rp.  169.427.787,- (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Baca Juga:  Camat Padang Cermin Bakal Dipecat, Ketahuan Bawa Istri Orang

“Yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, melalui siaran pers nya, di Palembang, Senin (1/4/2024).

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menerangkan bahwa pada rilis sebelumnya telah diinformasikan NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga:  Rencanakan Kabupaten Lampung Pesisir, Masyarakat Dua Kabupaten Gelar Mubes
Tersangka NW, Kembalikan Kerugian Uang Negara Ratusan Juta di Kejati Sumsel

“Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” katanya.  (Red)

Berita Populer

Masyarakat Desa Purwotani, Laporkan Kades Maryatun dan Mantan Kades di Kejari Lamsel

"Dugaan korupsi DD. Masyarakat berharap Bupati terpilih ikut andil dalam mengungkap dugaan penyelewengan anggaran dana desa" Lampung Selatan (HO) - Masyarakat Desa Purwotani Kecamatan Jati...

Makin Terkuak, Fakta Persidangan, SKPI Aries Sandi Cacat Administrasi

Terungkap Fakta, Aries Sandi Tidak Mempunyai Ijazah SMA Sederajat Jakarta (HO) -  Sidang gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Provinsi Lampung yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin...
error: Content is protected !!