Kamis, November 7, 2024

Tersangka NW, Kembalikan Kerugian Uang Negara Ratusan Juta di Kejati Sumsel

Sumatera Selatan (HO) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta dari Tersangka NW sebesar Rp.  169.427.787,- (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Baca Juga:  Hasil Pleno Bawaslu, Sah Keabsahan Ijazah Aries Sandi Penuhi Dugaan Pelanggaran

“Yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, melalui siaran pers nya, di Palembang, Senin (1/4/2024).

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menerangkan bahwa pada rilis sebelumnya telah diinformasikan NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga:  Nanda-Anton Gelar Dialog, Pemuda Titip Pesawaran 5 Tahun Kedepan
Tersangka NW, Kembalikan Kerugian Uang Negara Ratusan Juta di Kejati Sumsel

“Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” katanya.  (Red)

Berita Populer

Mucikari Jaringan PRostitusi Online, Diringkus Polda Lampung

Lampung (HO) - Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek kontrakan yang dijadikan lokasi prostitusi online  di Gang Kemala, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar...

Pekon Sidodadi Menggelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2025 

"Musrenbangdes Pekon Sidodadi Ambulance Pekon/desa dan Infrastruktur Jadi Prioritas tahun 2025" Pringsewu (HO) - Pekon/Desa Sidodadi Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung menggelar Musyawarah Perencanaan...
error: Content is protected !!