Pesawaran (HO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Kordinasi Publikasi hasil Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu Umum 2024. Bersama Parpol dan Panwascam di Hotel Arnes Bandar Lampung, Senin (18/3/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah di wakili Mutholib Koordinator divisi Pencegahan partisipasi Masyarakat dan hubungan masyarakat mengatakan, Bedasarkan UUD No 7 tahun 2017 tahapan – tahapan pemilu sudah berjalan sesuai dengan aturan.
“Pada tanggal 29 sampai 04 Febuari 2024. Bawaslu Kabupaten Pesawaran sudah memaparkan persentase hasil pengawasan selama proses pleno penetapan hasil Pemilu 2024. Bawaslu sudah menangani pelanggaran yang terjadi di kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Khilau,” kata Mutholib saat membuka Kegiatan.
Ia juga menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam pengawasan tetap mengunakan metode -metode sesuai aturan yang berlaku, dan kita mengawasi melekat, ketika ada laporan langsung kita melakukan penindakan.
“Rapat koordinasi ini kita lakukan, kerena Bawaslu lembaga publik, jadi Bawaslu Kabupaten Pesawaran harus ada keterbukaan terhadap masyarakat, pada dasarnya Bawaslu bisa di pantau melalui media sosial, seperti FB Ig, dan Bawaslu mempunyai website Pesawaran.bawaslu.go.id,”ujarnya.
Sementara itu Sebagai Pemateri, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran M.Ismail.,S.H., yang diwakili bidang pendidikan Rifat Arif mengatakan. Peran Pers sangat besar dalam mengawasi pesta demokrasi. Dalam Pemilu Peran pers harus netral, wartawan tidak boleh berpihak dalam pemilu.
“Pers adalah pilar ke empat demokrasi, Wartawan dalam melaksanakan tugas harus berpegang dengan kode etik jurnalistik, karena seorang jurnalis memberikan informasi sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,” kata Rifat.
Ia juga menjelaskan, hadirnya pers sangat dibutuhkan negara, dengan prespektif untuk mendukung pembangunan di daerah tersebut, dan peran pers sangat besar dalam menyukseskan pemilu, dalam kode etik jurnalistik, media sosial dan pers sangat lah berbeda, kerena Mensos tidak badan hukum, sedangkan perusahan pers berbadan hukum.
“Kami pers menyampaikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan dan menyajikan informasi yang ke masyarakat, jadi masyarakat mengetahui apa yang terjadi di lapangan, kerena pers berdiri di tengah diantara masyarakat dan pemerintah. Secara tidak langsung melalui tulisan pers mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya. (Red)