Jumat, Mei 15, 2026

Pamit Pergi Sekolah, Sopir Truk Bawa Anak Dibawah Umur

Tanggamus (HO) – Kolaborasi Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dan Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan berhasil mengamankan DR (55) seorang pria berprofesi sopir truk yang diduga membawa anak perempuan dibawah umur inisial AR (13) warga Talang Padang tanpa izin orang tua.

Selain mengamankan DR yang merupakan warga Desa Mulyaguna Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, petugas gabungan tersebut juga berhasil membawa korban AR, yang selanjutnya diserahkan kepada keluarganya tanpa kurang satu apapun.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, pencarian AR dilakukan setalah orang tuanya membuat laporan orang hilang bernomor OH/01/III/2024/SPKT/POLSEK TALANG PADANG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Maret 2024.

Setelah penyebaran informasi kepada jajaran kepolisian, kemudian berhasil diketahui AR ternyata dibawa oleh pria inisial DR menggunakan truk ke arah Palembang, Sumatera Selatan.

“Hasil koordinasi, DR akhirnya diamankan Polres Ogan Komering Ilir, selanjutnya dilakukan penjemputan tadi malam, Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu 17 Maret 2024.

Baca Juga:  Perkuat Digitalisasi dan Dorong Profesionalisme Media Siber di Daerah, SMSI Lampung Gelar Rakerda

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul jam 10.00 WIB, anak inisial AR pergi dari rumah untuk berpamitan ke sekolah akan tetapi tidak sampai ke sekolah melainkan pergi ke Dusun Pekonlom Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang.

Tidak lama kemudian AR dengan berjalan kaki menuju ke Rumah Makan Pondok Manggis yang beralamatkan di Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus  dengan tujuan pergi dari rumah.

Setelah tiba di Rumah Makan Pondok Manggis saat itu AR bertemu  dengan seorang laki-laki yang mengaku Supir Fuso inisial DR mengajak AR  untuk pergi ke Palembang, yang kemudian DR membawa anak tersebut ke Palembang tanpa sepengetahuan/seizin orang tuanya.

Baca Juga:  Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah 'Single Bar' yang Konstitusional

“Kemarin, Jumat 15 Maret 2024, orang tua AR melaporkan bahwa putrinya meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian sesuai laporan orang hilang di Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, menurut sopir DR bahwa AR memang berniat minggat dari rumahnya alasannya sedang kesal kepada orang tuanya dengan tujuan Palembang setelah mereka mengobrol sehingga mau, DR memberikan tumpangan kepada DR.

“Mereka sebenarnya tidak saling mengenal hanya kenal saat di RM Pondok Manggis. Namun menurut DR, bahwa anak AR hendak minggat ke Palembang. Sehingga dia mau memberikan tebengan,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan anak AR maupun sopir DR ternyata ada dugaan pencabulan terhadap AR sehingga orang tua AR akan melaporkan perkara tersebut.

“Diduga terjadi perbuatan cabul terhadap AR oleh sang sopir, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus,” tandasnya. (Red)

Berita Populer

Langkah Strategis Samsat Pesawaran Jadi Daya Tarik Masyarakat Disiplin Pajak

Pesawaran (HO) Guna mewujudkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah VIII Sistem Administrasi Manunggal...

SMAN 1 Gedongtataan Gelar Sosialisasi SPMB 2026/2027, Libatkan Komite dan Masyarakat

Pesawaran (HO)– SMAN 1 Gedongtataan Pesawaran Provinsi Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 pada Rabu, 13 Mei 2026,...
error: Content is protected !!