Tanggamus (HO) – Pemerintah Pekon Merbau Kecamatan Klumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) sebanyak 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di balai pekon setempat.
Kegiatan tersebut di bagikan langsung oleh Rohadi selaku Kepala Pekon Merbau, dan di hadiri oleh Hendralian S.T jabatan PDTI, Gusmal Hapizar S.S jabatan PDP, Sumarno jabatan PLD, Nursito S.Pd Kasi Pembangunan Kecamatan Klumbayan Barat, Ketua BHP Samian, Uspika Kecamatan Klumbayan Barat, tokoh masyarakat dan semua jajaran perangkat Pekon Merbau.
Dalam sambutannya Kepala Pekon Merbau, Rohadi mengatakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang di bagikan melalui anggaran Dana Desa-DD tahap II terhitung untuk pembayaran bulan April, Mei, Juni.

“Adapun jumlah kepada masing-masing penerima KPM sebesar Rp 900.000,” terangnya kepada Media Handalonline.com Rabu (26/7/2023).
Dikatakannya lagi, untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25%.
“Sebelum proses penyaluran BLT ini, Kami terlebih dahulu sudah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama -nama KPM yang betul-betul layak untuk mendapatkan bantuan tersebut melalui tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.
Ditambahnya, Masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut adalah keluarga miskin yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan kartu Pra Kerja, Tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup, dan Penderita sakit kronis/rentan sakit.
“Tujuan dari pembagian bantuan tersebut untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap kepada masyarakat penerima bantuan BLT ini agar bantuan tersebut bisa di gunakan dengan sebaik-baiknya, utamakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“Jangan sampai di salah gunakan untuk keperluan yang tidak penting, ini agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dari masyarakat yang lainnya,” pungkasnya. (Ardiyan)
