Sabtu, Agustus 15, 2026

Berantas Narkoba, Enam Pelaku Selama Dua Hari di Bekuk Satresnarkoba Polres Pesawaran

Pesawaran (HO) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung selama dua hari, (Senin, 10/4, dan Selasa, 11/3-red) berhasil mengamankan Enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Widodo Prasojo menjelaskan Ke enam tersangka tersebut adalah R (17), warga Desa Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, kemudian AS (34) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan, IP (32) warga Desa Candimas Kecamatan Tegineneng, dan AR (41) warga Kecamatan Tanjung Seneng Bandar Lampung, untuk ke empat pelaku tersebut berhasil di tangkap pada (10/4/2023).

“Dan dua orang tersangka lain nya dengan inisial RR dan EFR warga Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung, ditangkap di sekitar Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan pada, Selasa (11/4) Sore,” terang Kasat Narkoba, Rabu (12/04/2023).

Barang bukti: Berantas Narkoba, Enam Pelaku Selama Dua Hari di Bekuk Satresnarkoba Polres Pesawaran

Kasat melanjutkan, untuk tersangka R warga Tanjung Rusia dengan barang bukti narkotika jenis Sabu di dalam klip Plastik seberat 0,44 Gram yang berada di tangan tersangka, kemudian tersangka AS (34), IP (32) dan AR (41) berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.14 gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 5.04 gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Sedangkan tersangka RR dan EFR kami berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu sekitar berat 0,20 gram dan barang bukti lainnya,” sebutnya.

“Dan para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Semarak HUT RI ke-81, Desa Negeri Sakti Gelar Jalan Sehat, Ratusan Warga Antusias Ikuti Kegiatan

Pesawaran (HO) – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung,...

Pengibaran Merah Putih di Menara 74 Meter, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Lampung (HO) - Pengibaran Merah Putih dilakukan Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai di puncak Menara Telkomsel setinggi 74 meter di Desa Gebang, Kecamatan Teluk...
error: Content is protected !!