Minggu, Mei 10, 2026

Calon Jemaah Haji Pesawaran Lampung Siap Lakukan Pelunasan

Pesawaran (HO) – Sebanyak 125 jemaah haji dari Kabupaten Pesawaran telah mendapatkan jadwal waktu pembayaran pelunasan biaya haji regular, hal itu didapat setelah  Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler 1444H/2023M dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur BIPIH jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada kelompok ibadah haji dan umrah (KBIHU) yang mana pelunasan BIPIH ini dibuka mulai tanggal 11 April sampai 5 Mei 2023.

Besaran BIPIH jemaah haji reguler Kabupaten Pesawaran yang masuk dalam embarkasi Jakarta (Pondok Gede) adalah sebesar Rp.51.338.008,28.

Baca Juga:  Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

Besaran BIPIH ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Bagi jemaah yang lunas di Tahun 2020 dan 2022 yang tertunda keberangkatannya dan tidak menarik dana pelunasan, maka hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH tanpa melakukan pembayaran. Setelah konfirmasi mereka diminta melapor ke Kantor Kementerian Agama. Adapun calon jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi Tahun 2023 harus membayar pelunasan sebesar Rp 24.790.670,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Wasril Purnawan, didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Paiman.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Embung Kemiling Sebesar Rp 7 Miliar, BANKI Segera Lapor Kejati

Paiman menambahkan bahwa 125 calon jemaah haji Kabupaten Pesawaran telah melakukan pemeriksaan kesehatan di 2 zona, yakni Puskesmas Hanura pada tanggal 3 April 2023 dan Puskesmas Gedongtataan pada tanggal 5 April 2023.

“66 jemaah yang sudah memiliki paspor telah melakukan perekaman visa biometrik, sedangkan jemaah yang belum memiliki paspor akan dijadwalkan pembuatan paspor baru pada Kamis, 13 April 2023 mendatang oleh Kantor imigrasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.  (Hms/red)

Berita Populer

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

Bandar Lampung (HO) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di...

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...
error: Content is protected !!