Pringsewu (HO) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 untuk menghindari Isu, Shara, Hoax, yang di gelar di Hotel Regency Pringsewu, Kamis (1/12/2022).
Ketua Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pesawaran Riswanto mengatakan, Insan pers bagian 4 pilar demokrasi sebagai informasi pada masyarakat, informasi yang baik yang tidak mengandung Hoax dan isu sara.
“Demokrasi, Hoax dan isu sara hampir mirip dengan kasus Sianida tidak nampak tapi bisa mematikan demokarasi.karena sekarang bukan latah lidah tapi latah jari, ketika kita menerima informasi cari dulu kebenarannya baru kita share ke medsos,” ujarnya saat membuka kegiatan, mewakili Ketua Bawaslu Ryan Arnando.
Kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelengaraan tersebut diikuti oleh berapa peserta, Insan Pers lembaga dan organisasi. Menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran M.Ismail, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung Erizal dan Kasat Intel Polres Pesawaran Iptu Dartyo Santiko.
Ketua PWI Kabupaten Pesawaran Sekaligus Sebagai Narasumber mengatakan, media sebagai mitra strategis karena media bisa memberikan informasi ke masyarakat sehingga tidak menimbulkan isu sara dan hoax. Karena peran media salah satunya memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Saya yakin, media yang hadir ini sudah memiliki pemahaman bagai mana untuk menghindari berita Hoax dan Bawaslu harus pro aktif untuk memberikan informasi kepada awak media, sehingga berita tidak simpang siur dan kedepan bisa mengadakan pers rilis untuk menjamin kebenaran informasi tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Lampung Erizal mengatakan, dalam undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah hak semua, karena ini sebagai dasar masyarakat mendapatkan informasi tersebut.
“Lahirnya undang – undang Nomor 14 tahun 2008, ada kewajiban publik yang harus ada keterbukaan terhadap masyarakat, kalau tidak ada suatu lembaga publik tidak ada keterbukaan informasi publik perlu di pertanyakan,” ujarnya. (Red)