Lampung Selatan (HO) – Puluhan perwakilan masyarakat Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk mempertanyakan laporan mereka sebelum nya, terkait adanya dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kades Tubagus Dana Natadipraja, S.Pd, yang disinyalir merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Salah satu perwakilan tokoh masyarakat Desa Karya Tunggal, Zuni Azhari mengungkapkan, dirinya bersama puluhan tokoh masyarakat sengaja datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk mempertanyakan kelanjutan dugaan korupsi Dana Desa yang sedang ditanganinya.
“Harapan kami selaku masyarakat dengan adanya kami kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ini agar apa yang menjadi keluhan kami selama ini dan apa yang sudah kami laporkan selama ini agar segera ditindaklanjuti karena laporan yang pernah kami layangkan ke Kejaksaan Negeri ini itu siap kami pertanggung jawabkan dan itu bukan main-main dan itu juga didasari oleh keluhan dari masyarakat serta fakta yang ada di desa,” terang Zuni Azhari kepada media Handalonline.com Kamis (17/11/2022).
Kedatangan ini puluhan perwakilan dari masyarakat Desa Karya Tunggal ini, lanjut Zuni Azhari, sebagai bentuk keseriusan masyarakat yang akan tetap mengawal sampai kasus ini terungkap atau indikasi korupsi yang ada di desa nya.
“Kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera menanggapi dan merespon apa yang menjadi keluhan kami selama ini, karena mungkin bukan hari ini saja kami ke sini namun nanti akan kembali ke sini untuk menemui petinggi-petinggi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan kami ingin minta agar kepala desa Tubagus Dana Natadipraja, diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia ini,” timpalnya.
Dan ini tambanya, sebagai wujud kepedulian masyarakat Karya Tunggal demi kemajuan Kabupaten Lampung Selatan agar terbebas bersih dari korupsi dan sebagai efek jera bagi kepala desa kepala desa yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
“Agar nanti kepala desa dapat berhati-hati dalam mengelola anggaran dana desa karena dana desa tersebut adalah hak masyarakat, bukan untuk keperluan pribadi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dengan link https://handalonline.com/2022/11/08/indikasi-mark-up-dan-simpangkan-dd-jadi-modus-dugaan-korupsi-kades-karya-tunggal/Â Â (Indra Jaya)