Kamis, Mei 14, 2026

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kecamatan BNS

Tanggamus (HO) – Seorang tersangka dugaan peredaran Narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus.

Dari tersangka bernisial MT (22) itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 klip sabu siap edar diduga sisa penjualan dan alat hisap serta satu kunci letter T yang biasanya digunakan sebagai alat kejahatan.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyud, S.H., M.M mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika.

Pihaknya juga melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka, sehingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  DLH Lamsel  Dinilai Lemah Hadapi Limbah PT Juang Jaya, Kambing Hitamkan Masyarakat 

“Tersangka MT berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya kemarin, Selasa tanggal 08 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kamis, (10/11/2022).

Sambungnya, dalam proses penggeledahan dirumah tersangka, turut diamankan barang bukti 4 plastik klip dengan berat brutto 0.46 gram, alat hisap sabu, 2 sedotan, handphone dan kunci T berikut 2 buah mata kunci.

“Barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti tersebut berasal dari rekannya yang masih dilakukan pengejaran untuk dijual kembali kepada pemesan.

Baca Juga:  SMAN 1 Gedongtataan Gelar Sosialisasi SPMB 2026/2027, Libatkan Komite dan Masyarakat

“Barang bukti Narkotika sabu yang diamankan berasal dari rekannya dengan harga jual Rp100 ribu per paketnya,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanggamus guna menyelidikan temuan barang bukti kunci letter T guna mengungkap kasus kejahatan lainnya.

“Kami duga kunci letter T berikut anak kuncinya diduga sebagai alat kejahatan,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (Rls/Red)

Berita Populer

Langkah Strategis Samsat Pesawaran Jadi Daya Tarik Masyarakat Disiplin Pajak

Pesawaran (HO) Guna mewujudkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah VIII Sistem Administrasi Manunggal...

SMAN 1 Gedongtataan Gelar Sosialisasi SPMB 2026/2027, Libatkan Komite dan Masyarakat

Pesawaran (HO)– SMAN 1 Gedongtataan Pesawaran Provinsi Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 pada Rabu, 13 Mei 2026,...
error: Content is protected !!