Senin, Mei 4, 2026

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kecamatan BNS

Tanggamus (HO) – Seorang tersangka dugaan peredaran Narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus.

Dari tersangka bernisial MT (22) itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 klip sabu siap edar diduga sisa penjualan dan alat hisap serta satu kunci letter T yang biasanya digunakan sebagai alat kejahatan.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyud, S.H., M.M mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika.

Pihaknya juga melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka, sehingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  BPN Bandar Lampung Luncurkan Layanan Ukur Tanah Terjadwal, Bisa Booking Online

“Tersangka MT berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya kemarin, Selasa tanggal 08 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kamis, (10/11/2022).

Sambungnya, dalam proses penggeledahan dirumah tersangka, turut diamankan barang bukti 4 plastik klip dengan berat brutto 0.46 gram, alat hisap sabu, 2 sedotan, handphone dan kunci T berikut 2 buah mata kunci.

“Barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti tersebut berasal dari rekannya yang masih dilakukan pengejaran untuk dijual kembali kepada pemesan.

Baca Juga:  Truck Fuso Alami Rem Blong, Delapan Mobil Alami Kecelakaan di Jalinbar Negeri Sakti

“Barang bukti Narkotika sabu yang diamankan berasal dari rekannya dengan harga jual Rp100 ribu per paketnya,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanggamus guna menyelidikan temuan barang bukti kunci letter T guna mengungkap kasus kejahatan lainnya.

“Kami duga kunci letter T berikut anak kuncinya diduga sebagai alat kejahatan,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (Rls/Red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!