Kamis, September 24, 2026

Gandeng LBH Sabusel, Ketua DPRD Lamsel Gelar Sosperda

Lampung Selatan (HO) – Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel), H. Hendry Rosyadi, SH, MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 3 Tahun 2020, Jum’at, (28/10/2022).

Adapun Perda No. 3 Tahun 2020 tersebut tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam mensosialisasikan perda tersebut, Ketua DPRD Lamsel menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel) yang dipimpin oleh Hasanuddin, SH dan jajarannya.

Ketua DPRD menjelaskan bahwa ruang lingkup ketertiban umum sudah tercantum dalam pasal 5.

“Yakni meliputi tertib jalan, pengguna jalan, angkutan dan angkutan umum serta berkendara di jalan, selain itu dibahas juga terkait tertib berjualan dan perparkiran” bebernya.

“Selain itu pasal ini juga mengatur tentang tertib lingkungan, sosial, tertib kesehatan, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Disini juga ada tertib sungai, aliran air, kolam, tempat dan usaha tertentu, tempat hiburan, dan keramaian” tambahnya.

Terpisah, Hasanuddin SH menjelaskan bahwa kini itu semua sudah ada kepastian hukum yang melingkupi azaz kejujuran dan keadilan, manfaat, keseimbangan, keterbukaan, tidak diskriminatif, dan dapat dilaksanakan.

“Dalam pasal 46 dijelaskan bahwa pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dilakukan oleh bupati yang pelaksanaannya oleh OPD terkait” jelasnya.

“Sedangkan dalam pasal 47 dijelaskan bahwa kita bisa melaporkan jika ada pelanggaran ketertiban umum dan kita juga akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” bebernya.

Hendry Rosyadi (Hero) sapaan akrabnya berharap dengan sosialisasi Perda No.3 Tahun 2020 tersebut, masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami aturan yang ada dan telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Dengan adanya perda ini, kita menciptakan masyarakat Lampung Selatan yang taat hukum” tutupnya. (Tuti)

Berita Populer

Keluarga Sekjen Pordasi Apresiasi Tuntutan JPU, Berharap Terdakwa Divonis Mati

Bantul (HO) – Keluarga almarhum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pordasi DKI Jakarta periode 2016–2020, H. Herlan Matrusdi, mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa...

Sinergi dan Kolaborasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Mesuji, Perkuat Komitmen Reforma Agraria untuk Kesejateraaan Masyarakat

Mesuji HO) - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mesuji memperkuat komitmen bersama dalam mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan, produktif, dan memberikan manfaat bagi...
error: Content is protected !!