Pesawaran (HO) – Kantor Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Pesawaran menyerahkan 100 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan.
Penyerahan sertipikat tanah tersebut berdasarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada seluruh masyarakat di desa se Indonesia.
Dalam hal ini, Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Pesawaran, Aan Rosmana yang diwakili Wakil Ketua Yuridis, Safiin mengatakan, penyerahan sertipikat tersebut sebetulnya berjumlah 124 sertifikat, namun saat ini yang diberikan hanya sebanyak 100 sertifikat.

“Sisanya sedang diproses, karena memang ada beberapa yang harus dilengkapi dulu,” ujarnya, di Balai Desa Way Layap, Selasa (18/20/2022).
Dijelaskannya, persyaratan pengambilan sertipikat tersebut harus menunjukkan fotocopy KTP dan KK yang diserahkan oleh pemiliknya.
“Kalau pengambilannya mau diwakilkan, harus menyertakan surat kuasa dulu, sebagai prosedur karena memang semuanya akan kita laporkan ke kantor,” jelasnya.
Disamping itu, Kepala Desa Way Layap, Ismed Inanu yang diwakili Sekretaris Desa (Sekdes), M. Aris mengucapkan terima kasih kepada pihak ATR-BPN yang telah membantu proses pembuatan sertifikat tanah milik masyarakat desa setempat.
“Serta diimbau juga kepada seluruh penerima agar dapat menjaga sertipikat nya dengan baik, jangan ditaruh sembarang apalagi di pinjamkan kepada orang yang tidak dikenal, intinya di jaga baik-baik sertipikat tersebut,” ujarnya.
Melengkapi, salah satu penerima sertifikat PTSL, Jariah (47) warga Desa Way Layap Dusun induk mengungkapkan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan kepadanya dan beberapa masyarakat desa lainnya.
“Makasih banyak, ini sangat membantu, walaupun memang ada uang dikeluarkan, yakni sebesar Rp. 250.000,” pungkasnya. (Red)