Kejati Lampung Periksa 8 Orang Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Kota Balam

 Editor: M.Ismail 
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, A, S.H, M.H

Lampung (HO) – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 8 (Delapan) orang saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung (Balam) Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, S.H., M.H, menerangkan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Pemerintah Pekon Banjar Agung Kecamatan Limau Salurkan BLT-DD Tahun 2023

“Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah, HY Selaku Pembantu Bendahara, kemudian HCS, SHD, BNS, YS, JK, ISN dan YRS, ketujuh saksi tersebut selaku Penagih terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah pada DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021,” jelas Kasi Penkum melalui siaran pers, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan, WBP Lapas Kalianda Disiram Ilmu Rohani

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, S.H., M.H, melanjutkan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.

“Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here