Selasa, Mei 5, 2026

Sidang Oknum LSM GMBI Hadirkan Lima Saksi, Terdakwa Akui Perbuatan

Pesawaran (HO) – Perkara Dugaan ujaran kebencian dan provokasi yang menimpa Abdul Manaf (AM) warga Desa Paguyuban, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Sebelumnya, pada Selasa (21-6-2022) tersangka yang juga oknum LSM GMBI Pesawaran itu telah didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan provokasi serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasca sidang perdana yang digelar pekan lalu itu, saat ini Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan menggelar sidang kedua dengan agenda pembuktian perkara dugaan ujaran kebencian serta UU ITE.

Diketahui, terdakwa AM diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Desember 2021 lalu. Atas perbuatannya, terdakwa diamankan oleh Kepolisian Resor Pesawaran pada Maret 2022.

Baca Juga:  Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Sidang dengan menghadirkan lima saksi perwakilan dari organisasi pers yang ada di Kabupaten Pesawaran itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zoya Haspita, S.H., M.H, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kemudian Hakim anggota Saharudin Ramanda, S.H, dan Dewa Gede Giri Santosa, S.H.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam itu, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah menyebarkan video ujaran kebencian dan pengancaman melalui aplikasi pesan WhatsApp.

“Saya juga sampaikan permintaan maaf kepada seluruh organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Pesawaran, jika ternyata perbuatan saya menyakiti banyak pihak,” katanya dalam pernyataan resmi dalam persidangan tersebut, Selasa (28/6/2022).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Saputra menyebut pihaknya menyampaikan sebanyak tiga puluh pertanyaan dalam sidang itu, dan terdakwa kooperatif dengan mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Truck Fuso Alami Rem Blong, Delapan Mobil Alami Kecelakaan di Jalinbar Negeri Sakti

“Hari ini kita hadirkan seluruh saksi sesuai berkas perkara, kita hadirkan saksi terdakwa, saksi pelapor maupun saksi ahli,” katanya.

Sesuai dakwaan pada sidang sebelumnya, AM didakwa empat pasal, AM dijerat pasal 28 dan 45 UU ITE kemudian UU Kebebasan Pers serta pasal 335 terkait pengancaman.

“Jika mengacu pada dakwaan, tuntutan maksimalnya hukuman enam tahun penjara, namun kami juga akan berdiskusi dengan majelis hakim terkait pasal yang tepat untuk terdakwa,” katanya.

Ari menyebut perkara itu selanjutnya akan disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan, dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang. (Red)

Berita Populer

Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., beserta pejabat dilingkungan Kejati Lampung melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan dari...

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...
error: Content is protected !!