Tanggamus (HO) – Puluhan masyarakat Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, akan segera melaporkan Sudibyo Mantan Kakon setempat, terkait adanya dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018-2019-2020 dan 2021 yang nilai nya mencapai ratusan juta rupiah.
“Saya Perwakilan masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Tanggamus Kecabjari di Talang Padang maupun kepolisian Polres Tanggamus agar segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Sudibyo Mantan Kakon Margoyoso karena diduga telah melakukan korupsi Dana Desa. Hingga ratusan juta rupiah,” ungkapnya saat dikonfirmasi Handalonline.com Minggu (26/6/2022).
“Dah saya berharap aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terhadap realisasi Dana Desa yang ada di Margoyoso,” timpalnya.

Karena katanya, beberapa item pekerjaan yang di anggarkan dari melalui dana desa di indikasikan adanya kerugian negara sebab dalam realisasi nya secara kasat mata saja, banyak terjadi penyimpangan serta tidak transparan dalam setiap melalukan pembangunan yang menggunakan Dana Desa.
“Itu fisik nya saja, apalagi pelaporan nya, kami yakin pasti ada dugaan mark’up dan manipulasi laporan pertanggung jawabannya demi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
“Jadi dalam waktu dekat kami atas nama masyarakat Pekon Margoyoso akan segera melaporkan dugaan Korupsi dan meminta pendampingan kepada Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) Untuk melaporkan mantan Kakon Sudibyo Ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Serta Kecabjari Talang Padang dan Polres Tanggamus agar segera di tindak lanjuti demi kesejahteraan masyarakat Margoyoso,” tegasnya.
Terpisah Ketua Umum (Ketum) DPP LSM BANKI Randy Septian saat di konfirmasi Handalonline.com di kediaman nya mengatakan, ketika diminta oleh masyarakat untuk melakukan pendampingan dalam melaporkan dugaan korupsi, pihak nya akan mengawal sampai rasa keadilan tersebut didapat oleh masyarakat.
“Jadi masyarakat Pekon Margoyoso ingin bergerak melaporkannya Ke Aparat Penegak Hukum dan LSM BANKI akan melakukan pendampingan karena khawatir masyarakat ini belum teredukasi dan juga perlu di ketahui bahwa menjaga dana desa itu juga kewajiban masyarakat,” katanya.
“Dan saya selaku Ketua Umum LSM BANKI memastikan bahwa apa yang dilaporkan akan kita kawal kita laporkan berikut dengan bukti-bukti fisik serta pernyataan masyarakat dan bukti visual. Insyaallah masyarakat ini mau bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk mengawal penggunaan dana desa,” pungkas Ketum LSM BANKI. (Indra Jaya)