Lampung (HO) – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap 7 (Tujuh) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. A. S.H., M.H mengatakan, Berdasarkan daftar panggilan saksi yang di tandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, M. Syarif, S.H, M.H, adapaun saksi-saksi yang diperiksa antara lain adalah, 1. IJLP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERBAKIN, 2. MP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PERBAKIN, 3. PYO diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PERPANI/PANAHAN.
“Kemudian ke 4. MN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PJSI / JUDO, 5. MRN diperiksa sebagai saksi Terkait Tugasnya Sebagai Sekretaris Umum Cabang Olahraga WI/ WISHU, 6. MRM sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PASI / ATLETK dan 7. HR sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERTINA / TINJU,” terangnya melalui siaran pers Kejati Lampung, Selasa (7/5/2022).
Kasi penkum melanjutkan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Dimana sebelumnya, tambahnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
“Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya. (Red)
