Kamis, Februari 12, 2026

Perkuat Pembuktian, Kejati Lampung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Lampung (HO) – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap 7 (Tujuh) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. A. S.H., M.H mengatakan, Berdasarkan daftar panggilan saksi yang di tandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, M. Syarif, S.H, M.H, adapaun saksi-saksi yang diperiksa antara lain adalah, 1. IJLP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERBAKIN, 2. MP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PERBAKIN, 3. PYO diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PERPANI/PANAHAN.

Baca Juga:  PT Juang Jaya Abdi Alam Puluhan Tahun Cemari Sungai Tiga Desa, Masyarakat Lapor APH

“Kemudian ke 4. MN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PJSI / JUDO, 5. MRN diperiksa sebagai saksi Terkait Tugasnya Sebagai Sekretaris Umum Cabang Olahraga WI/ WISHU, 6. MRM sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PASI / ATLETK dan 7. HR sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERTINA / TINJU,” terangnya melalui siaran pers Kejati Lampung, Selasa (7/5/2022).

Kasi penkum melanjutkan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas dan Kebersihan, Pemdes Negeri Sakti Gelar Jumat Bersih di Lingkungan Kantor Desa

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Dimana sebelumnya, tambahnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

“Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

DPP BANKI Laporkan Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Tanggamus Ke Kejati Lampung 

Sejumlah Nama Bakal Diperiksa Kejati Lampung Tanggamus  (HO) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) akhirnya membawa kasus dugaan korupsi...

Bupati Aceh Barat, Tarmizi Lantik 132 Pejabat

Meulaboh (HO) - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan ratusan pejabat eselon III,IV dan Fungsional di Tugu Kupiah Teuku Umar,...
error: Content is protected !!