Selasa, Mei 5, 2026

Perkuat Pembuktian, Kejati Lampung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Lampung (HO) – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap 7 (Tujuh) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. A. S.H., M.H mengatakan, Berdasarkan daftar panggilan saksi yang di tandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, M. Syarif, S.H, M.H, adapaun saksi-saksi yang diperiksa antara lain adalah, 1. IJLP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERBAKIN, 2. MP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PERBAKIN, 3. PYO diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PERPANI/PANAHAN.

Baca Juga:  Truck Fuso Alami Rem Blong, Delapan Mobil Alami Kecelakaan di Jalinbar Negeri Sakti

“Kemudian ke 4. MN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PJSI / JUDO, 5. MRN diperiksa sebagai saksi Terkait Tugasnya Sebagai Sekretaris Umum Cabang Olahraga WI/ WISHU, 6. MRM sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PASI / ATLETK dan 7. HR sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERTINA / TINJU,” terangnya melalui siaran pers Kejati Lampung, Selasa (7/5/2022).

Kasi penkum melanjutkan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Baca Juga:  BPN Bandar Lampung Luncurkan Layanan Ukur Tanah Terjadwal, Bisa Booking Online

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Dimana sebelumnya, tambahnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

“Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!