Lamsel (HO) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda memberikan remisi khusus kepada 427 orang Warga Binaan Pemasyarakatan serta 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang langsung bebas atau RKII. Remisi tersebut diberikan kepada WBP Lapas Kalianda yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Kalapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie mengatakan remisi Khusus Idul Fitri ini merupakan remisi dengan pengurangan masa tahanan yang lamanya adalah sebanyak 15 hari sampai dengan 2 bulan.
“Beberapa diantaranya yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan serta tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran),” terang Kalapas, usai melaksanakan Halal Bihalal dengan WBP Lapas Kalianda, Senin (2/5/2022).
Dalam pidato Menteri Hukum dan HAM RI yang di sampaikan oleh Kalapas juga menyampaikan bahwa Remisi yang diberikan adalah bentuk dari berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas.
“Alhamdulillah, selamat kepada 427 orang kawan-kawan Warga Binaan yang telah mendapatkan remisi di hari Lebaran ini dan 3 orang yang mendapatkan langsung bebas, mudah-mudahan dimanfaatkan untuk membuat diri menjadi lebih baik lagi,” tutur.
“Mari kita bersyukur atas limpahan nikmat dan rezeki di bulan Ramadhan dari Allah SWT. Kedepannya dengan niat dan tekad memperbaiki diri, Insya Allah rezeki kita makin dilancarkan oleh Allah SWT, Amin,” harap Dr. Tetra Destorie. (Hms/Red)