Selasa, Agustus 11, 2026

Kapolda : Oknum LSM Maupun Lainnya Paksa Minta THR Lapor Polisi

Lampung (HO) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta agar melapor kepada polisi jika ada korban yang merasa dipaksa terkait permintaan untuk tunjangan hari raya (THR).

“Jangan ada kelompok atau LSM yang minta THR dengan memaksa. Apabila itu terjadi, agar korban melaporkan ke kantor polisi,” katanya di Bandarlampung, Senin (25/4/2022).

Dia melanjutkan jika ada pelaku yang melakukan pemaksaan terkait permintaan untuk THR, maka kepolisian akan menindak pelaku dengan pidana pemerasan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” kata dia.

Pandra menambahkan pihak kepolisian berjanji akan melindungi korban jika ada yang melaporkan hal tersebut.

Ia juga meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya pemerasan tersebut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110.

“Semua pasti akan kita tindaklanjuti. Jika perlu laporkan kepada Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing,” kata dia lagi. (Red)

Berita Populer

Satgas BKO Lanal Lampung Gagalkan Peredaran 1.437 Liter Miras Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Bandar Lampung (HO) – Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, Jala Wira Saburai, menggagalkan dugaan penyelundupan minuman beralkohol ilegal di Dermaga...

Dodi Tegaskan Tidak Benar Ada Keterlibatan Polda Lampung, Klarifikasi Dugaan Penimbunan BBM: Kegiatan Tersebut Sudah Berhenti 3–4 Tahun Lalu

Bandar Lampung (HO) - Menyusul pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang dikelola oleh Dodi, oknum...
error: Content is protected !!