Inspektorat Lamsel Dapati 162 Temuan Pengelolaan Dana Desa Selama 2020-2021

 Editor: M.Ismail 
Kepala Inspektorat Lampung Selatan Anton Carmana.

Lampung Selatan (HO) – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dapati 162 temuan yang terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD) selama kurung 2 tahun terakhir, Kamis (7/4/2022).

Temuan tersebut hasil pemeriksaan reguler terkait pengelolaan DD selama tahun 2020-2021. Hal itu dikatakan oleh Kepala Inspektorat Lampung Selatan Anton Carmana, di ruang kerjanya.

“Ada sih temuannya, yaitu satu kelebihan pembayaran. Yang kedua pajak,” lanjutnya.

Menurut Anton, ada beberapa kepala desa yang belum membayar pajak.

“Dan kalau pajak itu terdata di pratama Natar itu. Jelas tidak bisa dibohongi. Walaupun dari desa sudah bersikeras ngomong bayar, tapi kita punya data basenya. Dan mereka harus menunjukkan bukti-bukti,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diklat Jurnalistik PWI Lampung, Ketum PWI Pusat Dijadwalkan Hadir

Anton menegaskan, selain itu pihaknya banyak menemukan temuan adminstrasi, kelengkapan SPJ, dan lainnya yang mungkin kurang pemahaman dari desa itu sendiri, dan pihaknya sudah melakukan pembinaan, dan pemahaman, setelah mereka diminta untuk melengkapi.

“Terkait kelebihan bayar dan pajak tadi sudah ada progres tahun ini, kisarannya sudah 40-50 persen sudah ada pengembalian. Dananya juga tidak terlalu besar, bekisar antara ratusan juta. Dan sudah mulai dikembalikan ke kas desa,” katanya.

Dikatakannya, untuk teknis pengembalian, saat ini dapat dilakukan dengan cara mencicil. Terpenting ada itikat baik dari para kades untuk mengembalikan ke kas desa.

Baca Juga:  Siswi Sekolah Dasar Kena Bully, Bupati Pesawaran Gerak Cepat Lakukan Ini

Anton mengatakan, terkait dana desa pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan sebagai aparat pemerintah bukan aparat penegak hukum.

“Jadi sesuai dengan permendagri nomor 73 tahun 2020. Kita melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan. Karena LHK ini tidak bisa dijadikan bahan untuk persidangan. Nggak bisa sama sekali,” ujarnya.

“Karena hanya pernyataan-pernyataan, Kalau aparat penegak hukum (APH) yang bisa membuat berita acara. Karena berita acaranya itu pemeriksaan, itu yang bisa dipakai di pengadilan,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here