Jumat, Februari 13, 2026

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Terpidana 2 Tahun Penjara

Sulawesi Selatan (HO) – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan” yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Untuk Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Isman Lewa, warga Jl Racing Center 1 Blok AA No. 2, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers resminya di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Leonard Eben menyebutkan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, Terpidana Isman Lewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan” berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar.

Baca Juga:  Moment HPN, Ketua SMSI Pusat Resmikan Monumen Pers di Cilegon

“Oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Terpidana Isman Lewa diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan,” katanya.

Kapuspenkum) Kejagung RI melanjutkan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Dinas PMPTSP Aceh Barat, Berhasil Realisasikan Investasi Sebesar Rp764,79 M

“Selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.   (Red)

Berita Populer

DPP BANKI Laporkan Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Tanggamus Ke Kejati Lampung 

Sejumlah Nama Bakal Diperiksa Kejati Lampung Tanggamus  (HO) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) akhirnya membawa kasus dugaan korupsi...

Bupati Aceh Barat, Tarmizi Lantik 132 Pejabat

Meulaboh (HO) - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan ratusan pejabat eselon III,IV dan Fungsional di Tugu Kupiah Teuku Umar,...
error: Content is protected !!