Kamis, Juni 12, 2025

Kecelakaan Ganda, Hutama Karya Himbau Pengendara Patuhi Aturan, Keselamatan Utama

Pematang Panggang-Kayu Agung, (HO) – Diinformasikan bahwa telah terjadi kecelakaan ganda yang melibatkan kendaraan jenis minibus Xenia dengan plat kendaraan BE 1474 EO dan minibus Yaris dengan plat kendaraan B 1810 UIE di KM 234+000 Jalur A, Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) pada hari ini, Sabtu, (29/01) Pukul 08:50 WIB.

Demikian di informasikan Branch Manager Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung PT Hutama Karya (Persero) Yoni Satyo Wisnuwardhono melalui siaran pers nya, Sabtu (29/1/2022).

Dikatakannya, berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan minibus Yaris melaju dari arah Lampung menuju ke arah Palembang, sesampainya di TKP diduga pengemudi lalai sehingga menabrak kendaraan minibus Xenia yang berada didepannya. Posisi akhir kendaraaan minibus Xenia di lajur cepat menghadap ke timur dan untuk kendaraan minibus Yaris di bahu luar menghadap
utara. Di lokasi sekitar kejadian tidak ada lubang atau kerusakan jalan.

Baca Juga:  Satlantas Polres Pesawaran Sosialisasikan Larangan Kendaraan Over Dimensi Over Loading di Karoseri

“Kecelakaan ini tidak berdampak pada arus lalu lintas yang di jalan tol serta telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) dengan melibatkan pihak Kepolisian Daerah setempat dan lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 09:17 WIB,” terangnya.

Kemudian katanya, adapun untuk informasi mengenai jumlah dan identitas korban dapat menghubungi pihak kepolisian setempat. Hutama Karya turut berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

Baca Juga:  Peduli Sesama, BPN Kabupaten Mesuji Melaksanakan Penyembelihan Hewan Kurban

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.

“Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan kecelakaan ini dapat langsung menghubungi
kepolisian Daerah setempat. Selamat berkendara, Salam Setuju, Selamat Sampai Tujuan,” ujarnya. (Red)

Berita Populer

Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Pesawaran (HO) - Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terus dibuktikan oleh jajaran Polres Pesawaran. Kali ini, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin...

Permudah Layanan, Sat Lantas Polres Pesawaran Buka Layanan Pajak Melalui Samsat Desa

Pesawaran (HO) -  Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan akses masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Unit Regident Ranmor Sat Lantas Polres Pesawaran...
error: Content is protected !!