Senin, Mei 4, 2026

Kecelakaan Ganda, Hutama Karya Himbau Pengendara Patuhi Aturan, Keselamatan Utama

Pematang Panggang-Kayu Agung, (HO) – Diinformasikan bahwa telah terjadi kecelakaan ganda yang melibatkan kendaraan jenis minibus Xenia dengan plat kendaraan BE 1474 EO dan minibus Yaris dengan plat kendaraan B 1810 UIE di KM 234+000 Jalur A, Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) pada hari ini, Sabtu, (29/01) Pukul 08:50 WIB.

Demikian di informasikan Branch Manager Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung PT Hutama Karya (Persero) Yoni Satyo Wisnuwardhono melalui siaran pers nya, Sabtu (29/1/2022).

Dikatakannya, berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan minibus Yaris melaju dari arah Lampung menuju ke arah Palembang, sesampainya di TKP diduga pengemudi lalai sehingga menabrak kendaraan minibus Xenia yang berada didepannya. Posisi akhir kendaraaan minibus Xenia di lajur cepat menghadap ke timur dan untuk kendaraan minibus Yaris di bahu luar menghadap
utara. Di lokasi sekitar kejadian tidak ada lubang atau kerusakan jalan.

Baca Juga:  Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

“Kecelakaan ini tidak berdampak pada arus lalu lintas yang di jalan tol serta telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) dengan melibatkan pihak Kepolisian Daerah setempat dan lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 09:17 WIB,” terangnya.

Kemudian katanya, adapun untuk informasi mengenai jumlah dan identitas korban dapat menghubungi pihak kepolisian setempat. Hutama Karya turut berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

Baca Juga:  Warga Terdampak PT Juang Jaya : Kami Hanya Kebagian Lalat dan Limbah, Kinerja DLH Sangat Lambat

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.

“Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan kecelakaan ini dapat langsung menghubungi
kepolisian Daerah setempat. Selamat berkendara, Salam Setuju, Selamat Sampai Tujuan,” ujarnya. (Red)

Berita Populer

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...

Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Tangkap Muallim Taher 

Pesawaran (HO) - Ketua Adat Tiyuh Gedongtataan Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Mad Nur Gelar Paksi Ulangan memenuhi undangan penyidik Polres Pesawaran untuk...
error: Content is protected !!