Senin, Juni 16, 2025

Polres Tanggamus Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Wonosobo

Tanggamus (HO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus membekuk sekaligus 4 tersangka dugaaan pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial RH (27) dan RS alias Lan Siluk (39) warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo.

Kemudian, RU (38) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AW (51) warga Pekon Garut Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

“Kempat tersangka ditangkap di 3 tempat berbeda pada Senin (9/1/22),” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (12/1/2022).

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus. Bermula ditangkap RH di Pekon Bandar Kejadian dan ditemukan barang bukti Narkotika.

Selanjutnya, berdasarkan nyanyian RH, lalu pengembangan kasus dan berhasil ditangkap RS alias Lan Siluk  juga masih di Pekon Bandar Kejadian.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Pengembangan selanjutnya, ke rumah terduga bandar berinisial HZ alias Jirin di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Di rumah HZ, pihaknya mengamankan dua orang sedang mengkonsumi sabu yakni AW dan RU. Namun sayang HZ tidak berada di rumahnya.

“Setelah ditangkap, keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Kasat membeberkan, dari masing-masing tersangka itu berhasil diamankan barang bukti Narkotika. Diantaranya dari tangan RH berupa 1 plastik klip sabu dengan berat bruto 0.11 gram,  2 plastik klip bekas pakai, 1 alat hisap sabu, 2 sedotan plastik, 3 handphone, 1 kaca pirek dan korek api gas.

Lalu dari RS alias Lan Siluk diamankan barang bukti  5  plastik klip sabu dengan berat bruto  5,22  gram, 4 bundel plastik klip, 1 alat hisap sabu, 1 sedotan plastik,  handphone, pipet plastik dan uang tunai Rp 2.250.000.

Baca Juga:  Silaturahim, Kolaborasi, dan Sinergi: Pengurus PC NU Mesuji Kunjungi Kantor BPN Percepatan Legalisasi Aset Tanah

Kemudian dari RU, barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat bruto 0,18 dan sebilah sajam jenis pisau. Terakhir dari AW, berupa 1 alat hisap sabu, pirek, korek api, Hp merk Samsung, timbangan digital, 7  plastik klip bekas pakai sisa sabu dan  plastik klip isi sabu seberat bruto 0,13 gram.

“Keseluruhan barang bukti terkait juga telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, terhadap keempat tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, terhadap seorang diduga bandar masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.

“Keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Rls/Red)

Berita Populer

Kades Baktirasa Catut Nama Kejari Lamsel, Galang Dana Agar Lepas Dari Jeratan Hukum

APH Temukan Kerugian Negara Rp 219 Juta Dugaan Korupsi Dana Desa Baktirasa Lampung Selatan (HO) - Kepala Desa Baktirasa Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan Provinsi...

Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Pesawaran (HO) - Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terus dibuktikan oleh jajaran Polres Pesawaran. Kali ini, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin...
error: Content is protected !!