Rabu, Januari 14, 2026

Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Jadi DPO, Ditangkap Tim Tipidsus Kejari Tual

Jakarta (HO) – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, berhasil mengamankan Drs. Hj. Maimunah Kabalmay (57) warga Jalan Baldu Hadad, Desa Mangon Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual Provinsi Maluku, Sabtu, (6/11/2021) pukul 11:16 WIT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 832 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, Terpidana Drs. Hj. maimunah Kabalmay selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH

“Drs. Hj. Maimunah Kabalmay melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kapuspenkum, melalui siaran pers resminya di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Oleh karena itu, lanjut Leonard Eben, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).

“Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” terangnya.

Terpidana Drs. Hj. Maimunah Kabalmay kata Kapuspenkum diamankan di kediamannya beralamat di Jalan Baldu Hadad, Desa Mangon Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tual.

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Kapuspenkum menambahkan akhirnya terpidana berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan, dan selanjutnya Terpidana dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tual Kelas IIB pada pukul 13:38 WIT dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tual.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (Red)

Berita Populer

Perkuat Literasi Digital, Pemprov Lampung Dukung Pelatihan Artificial Intelligence Ready ASEAN

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh Pelatihan Artificial Intelligence (AI) Ready ASEAN sebagai upaya memperkuat literasi digital dan pemanfaatan AI yang aman,...

Pekon Nusawungu Gelar Hari jadi ke-75, Masyarakat Antusias, Acara Berjalan Meriah

Pringsewu (HO) - Pemerintah Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung merayakan HUT yang ke-75  dengan meriah. Puncak acara yang dilaksanakan di balai...
error: Content is protected !!