Lampung Selatan (HO) – Masyarakat Desa Pancasila Kecamatan Natar mendesak Kejari Lampung Selatan untuk menindak lanjuti dan memanggil Suwondo Sudarsono terkait adanya dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018-2019-2020 yang nilainya mencapai Ratusan juta rupiah.
“Kami mendesak Kejari Lampung Selatan untuk segera menindaklanjuti dan memanggil Suwondo Sudarsono Kades Pancasila, terkait penyalahgunaan Dana Desa, karena di sinyalir ada penyimpangan yang merugikan negara,” ungkap masyarakat setempat, Sabtu (6/11/2021).
Dia mengutarakan sebelumnya Inspektorat setempat, akan segera mempelajari dan menindak lanjuti adanya dugaan tersebut, dan pihak nya akan memberikan keterangan yang sebenarnya jika Inspektorat dan aparat penegak hukum memerlukan keterangan mereka.
“Jika nanti diperlukan keterangan, kami masyarakat Desa Pancasila siap menjelaskan dan menguraikan apa saja yang menjadi dugaan penyimpangan Dana Desa yang ada di Desa pancasila,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) Provinsi Lampung, Randy Septian mengatakan dengan adanya laporan LSM BANKI kepada Inspektorat terkait dengan adanya Indikasi Korupsi Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, berharap pihak Inspektorat segera mempelajari dan menindak lanjuti secara profesional.
“Dan mungkin Senin (8/11/2021-red)
Kita akan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kemudian Polres Lampung Selatan untuk mengantarkan laporan dugaan indikasi manipulasi nepotisme (KKN) yang di lakukan Suwondo Sudarsono,” ucap Randy.
“Dan jika nanti ditemukannya kerugian negara segera diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat Pancasila Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap Suwondo sudarsono mantan kades dan sekarang sudah terpilih lagi karena diduga Korupsi anggaran dalam penggunaan Dana Desa tahun 2018-2019-2020 hingga ratusan juta rupiah. (Indra Jaya)