Tulang Bawang (HO) – Aparat kejaksaan Negeri Tulang Bawang akan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan obat atau pun menaikkan harga obat di atas harga eceran tertinggi (HET) di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Tidak hanya ditindak, pelaku akan diganjar pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna seusai melakukan sidak obat ke sejumlah tempat, Selasa (3/8/2021).
Leo menegaskan, langkah tegas akan dilakukan pihak Kejaksaan kepada pelaku penimbunan obat sesuai instruksi Jaksa Agung.
Ini dilakukan agar jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi di tengah pandemi Covid-19 dengan menimbun obat maupun menaikkan harga obat sepihak dengan maksud meraup keuntungan.
“Kami imbau jangan manfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau ada oknum yang nakal, menimbun obat maupun menaikkan harga obat di atas HET, akan kami tindak,” terang Leonardo.
“Sesuai arahan Jaksa Agung, akan kami tindak tegas, ada pidananya itu,” tegas Leo.
Dia pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan oknum nakal yang menimbun ataupun menaikkan jarga obat di atas HET.
“Silakan laporkan. Kalau ada, kita tindak tegas,” papar Leo. (Red)