Rabu, April 23, 2025

Cegah Kelangkaan, Tim Kejati Lampung Monitoring Apotek dan Toko Alkes di Bandar Lampung

Lampung (HO) – Dalam rangka pengawasan serta pencegahan kelangkaan obat-obatan, vitamin serta oksigen yang dibutuhkan dalam penanganan pasien covid-19 di wilayah Provinsi Lampung. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bergerak melakukan kegiatan Monitoring di beberapa Apotek dan Perlengkapan Alat Kesehatan (Alkes) Medis di Kota Bandar Lampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Heffinur, S.H., M.Hum, mengatakan, hasil sementara monitoring yang dilakukan oleh tim untuk ketersediaan obat (parasetamol, Dexametaxon, vitamin D, C, E, Zink ketersediaan stoknya masih aman namun beberapa obat yang dibutuhkan wajib dilengkapi dengan resep obat dokter.

“Seperti Favipirafir 200 mg, yang tersedia terbatas dengan harga yang dijual belikan kepada masyarakat adalah harga normal yang ditentukan oleh pemerintah,” jelasnya, Kamis (29/7/2021).

Kajati melanjutkan, sedangkan untuk obat dengan resep dokter lainya seperti Oseltamivir, Azitromycin saat ini dari pantauan tim didapati tidak tersedia. Selain itu untuk Ketersediaan Oksigen juga saat ini tidak tersedia pada seluruh toko, dari keterangan para pemilik toko menyatakan bahwa belum medapatkan pasokan oksigen dari distributor, dikarenakan Pasokan Oksigen didahulukan untuk kebutuhan Rumah Sakit dan Puskesmas.

Baca Juga:  Jejak Sejarah Kuli Tinta di Monumen Pers Nasional Kota Surakarta

“Tim melakukan monitoring dibeberapa apotek diantaranya pada Apotek K24 di Jl. Gajah Mada Tanjung Karang, Apotek IndraJaya Jl Wolter Mongonsidi, Apotek Kimia Farma Katini 44-45 dan beberapa apotek lainnya serta Toko Grosir alat-alat kesehatan Seperti Slara Medika dan Standar Medica di Jl Teuku Umar No. 7D, 7E Kedaton dan Toko Alat Kesehatan Centeral Medica di Jl Teuku Umar No 38B Kedaton,” sebutnya.

Baca Juga:  Monumen Pers Nasional Simpan Radio Sarana Kemerdekaan Indonesia

“Dan kegiatan ini akan terus dilakukan hingga ketersediaan stok obat-obatan, vitamin, dan oksigen aman dan terpenuhi,” timpalnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha dan siapapun juga agar tidak memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 demi keuntungan pribadi dengan cara melakukan penimbunan stok obat-obatan, vitamin serta oksigen, dan menaikkan harga diatas harga yang ditentukan oleh Pemerintah.

“Jika nantiya temukan para pelaku usaha yang melakukan kejahatan tersebut saya menginstrusikan kepada seluruh Jaksa Penuntut Umum pada wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri) untuk menuntut hukuman maksimal demi mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai ketentuan,” tegasnya. (Red)

Berita Populer

Jejak Sejarah Kuli Tinta di Monumen Pers Nasional Kota Surakarta

Jawa Tengah (HO) - Menapak tilas sejarah lahirnya organisasi wartawan pertama di Indonesia membawa kami berziarah ke Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Di Kota Surakarta,...

Sinergitas Forkompinda, Suasana Pisah Sambut Kapolres Pesawaran Penuh Haru

Pesawaran (HO) - Suasana haru dan kehangatan menyelimuti acara pisah sambut Kapolres Pesawaran yang digelar di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran. Acara...
error: Content is protected !!