Kalimantan Timur (HO) – Jajaran Polresta Samarinda Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti dari kasus narkotika yang diungkap dalam dua bulan ini. Di antaranya 14,46 kg sabu senilai lebih dari Rp19 miliar yang dimusnahkan dengan cara diblender. Selain sabu, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan adalah 0,79 gram ekstasi serta ganja kering 68,5 gram. Tidak terkecuali ratusan butir ekstasi palsu hasil oplosan yang beredar di masyarakat.
“Barang bukti yang kita musnahkan hasil dari pengungkapan kasus sejak Mei sampai bulan ini,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doli Kristian, Senin (14/6/2021).
AKP Rido menerangkan, semua barang bukti narkotika disita dari 12 orang tersangka, dari 7 kasus yang berhasil diungkap.
“Dilakukan penahanan terhadap 12 tersangka,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, turut hadir perwakilan Kejari Samarinda. Barang bukti sebelum dimusnahkan pun sudah disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum berikutnya.
“Kalau sampai barang bukti tersebut lolos (beredar), bagaimana nasib para generasi muda,” katanya.
Dua tersangka, Br dan Ra, turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan itu. Kurir 13 kilogram sabu itu menurut mereka bukanlah miliknya. Untuk itu, keduanya dengan tenang memasukkan sabu senilai Rp 19,5 miliar itu ke dalam mesin blender.
“Biasa aja pak. Bukan punya saya. Saya cuma disuruh mengambil saja,” ujarnya. (Red)