Selasa, Juli 15, 2025

Penjual Jamu Tanpa Izin Edar, Terancam 15 Tahun Penjara

Bandar Lampung (HO) – Pemilik depot Jamu Cikman di Jalan Yos Sudarso, Panjang Usman Abu Bakar (52) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, karena menjual jamu tanpa izin edar. Senin, (14/6/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyarti memaparkan, Usman didakwa Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar, dan juga Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Pura-pura Bantu Korban Kehabisan BBM, Warga Natar Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran

Usman disebut memproduksi atau mengedarkan produk farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung telah menertibkan depot Jamu Cikman milik Usman pada 10 Desember 2020. Dari penertiban itu, ditemukan 89 jenis obat tradisional tanpa izin edar.

Pelaku membeli obat itu dari sales tanpa bukti nota resmi. Selanjutnya, obat tersebut dijual kembali oleh terdakwa.

Baca Juga:  Lapor Bapak Kapolda Lampung, Polsek Kedaton Lepas Terduga Pelaku

Dari keterangan ahli, petugas BPOM Bandar Lampung Hotna Panjaitan menyebut barang bukti yang disita tak tidak mempunyai izin edar dan pada sharing folder BPOM atau aplikasi cekbpom.

Dalam persidangan, JPU menolak seluruh jawaban kuasa hukum terdakwa karena unsur-unsur yang disangkakan sudah terpenuhi.

“Meminta majelis hakim melanjutkan agenda persidangan selanjutnya,” ujar JPU.

Sementara Hakim Efiyanto mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 21 Juni 2021 dengan agenda putusan sela.

“Sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela,” kata hakim. (Red)

Berita Populer

Angka Kecelakaan Cukup Tinggi, Polres Pesawaran Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Pesawaran (HO) - Jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapolres Pesawaran, pada Senin,...

Jose Hattu Pegawai Rutan Kelas IIA Ambon Raih Penghargaan Pegawai Teladan

Karutan Ambon, Ferdika Canra: Sebagai Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Integritas Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan...
error: Content is protected !!