Bandar Lampung (HO) – Pemilik depot Jamu Cikman di Jalan Yos Sudarso, Panjang Usman Abu Bakar (52) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, karena menjual jamu tanpa izin edar. Senin, (14/6/2021).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyarti memaparkan, Usman didakwa Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar, dan juga Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Usman disebut memproduksi atau mengedarkan produk farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Â Bandar Lampung telah menertibkan depot Jamu Cikman milik Usman pada 10 Desember 2020. Dari penertiban itu, ditemukan 89 jenis obat tradisional tanpa izin edar.
Pelaku membeli obat itu dari sales tanpa bukti nota resmi. Selanjutnya, obat tersebut dijual kembali oleh terdakwa.
Dari keterangan ahli, petugas BPOM Bandar Lampung Hotna Panjaitan menyebut barang bukti yang disita tak tidak mempunyai izin edar dan pada sharing folder BPOM atau aplikasi cekbpom.
Dalam persidangan, JPU menolak seluruh jawaban kuasa hukum terdakwa karena unsur-unsur yang disangkakan sudah terpenuhi.
“Meminta majelis hakim melanjutkan agenda persidangan selanjutnya,” ujar JPU.
Sementara Hakim Efiyanto mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 21 Juni 2021 dengan agenda putusan sela.
“Sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela,” kata hakim. (Red)