Kamis, Oktober 24, 2024

Ketua SMSI Lampung: Kecam Keras Tindakan BPBD Lamtim, Halangi Tugas Jurnalis

Lampung (HO) – Bukan sekali saja pelanggaran Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, Kali ini Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung Donny Irawan mengecam keras tindakan BPBD Kabupaten Lampung Timur terkait mengusir wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik.

“Bahwa dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan hukum, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan, Pers/Jurnalis, mendapat perlindungan hukum,” ungkap Donny Irawan saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, kata Donny, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

Baca Juga:  Pentingnya Jaminan Sosial, Ketua KSPSI Pringsewu Audensi Bersama BPJS Ketenagakerjaan 

“Saya mengecam keras tindakan BPBD Lampung Timur yang menghalangi dan mengusir tugas wartawan, seharusnya dalam menjalankan tugas mereka selaku ASN melayani masyarakat dalam memberikan informasi transparansi kepada wartawan,” jelasnya.

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan, tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergitas Menuju Lampung Berjaya, Gelar Olahraga Bersama

Ketua SMSI Lampung berharap, wartawan yang mendapatkan perlakuan tidak sepatutnya. Untuk segera melaporkan pada pihak Kepolisian, agar kejadian kekerasan terhadap wartawan atau media tidak terjadi berulang-ulang.

“Bila ada hal yang kurang baik yang di jalankan oleh wartawan, misalkan melanggar tindakan diluar kaedah jurnalis silakan laporkan pada pihak Kepolisian dan begitu juga sebaliknya,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Polemik Dugaan Ijazah Bodong, Bawaslu sebut Berpedoman Pada KPU Pesawaran

Lampung (HO) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah angkat suara terkait polemik dugaan Ijazah bodong oleh calon Bupati Aries Sandi Darma...

Diduga Terlibat Penimbunan BBM, Masyarakat Desak Pemilik SPBU 23.353.18, Pecat Manager dan Pengawas 

Pringsewu (HO) - Terkait adanya dugaan Penimbunan BBM yang terjadi di SPBU 23.353.18, yang terletak di jalan Ganjaran ll Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi...
error: Content is protected !!