Pesawaran (HO) – Team Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran, berhasil mengamankan Gilang R 23) warga Desa Bumi Agung, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Tegineneng di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran yang terjadi beberapa waktu lalu tepatnya Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Polsek Tegineneng, AKP A Roni mewakili Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan adanya tindak pidana pencurian barang berupa satu unit televisi di dalam ruang tunggu Puskesmas.
“Pelaku mengambil televisi yang menempel di dinding didalam ruang tunggu tersebut dengan cara membuka baut dan kemudian berhasil mengambilnya, yang diambil itu satu unit televisi LCD 32 Inc merk Panasonic,” katanya, Kamis 18/3/2021).
Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut pihak Puskesmas melaporkan ke Polsek Tegineneng untuk ditindak lanjuti.
“Setelah adanya laporan, pada Kamis (18/03/2021) sekitar pukul 09.00 WIB team tekab 308 mendapat informasi dari masyarakat terkait pelaku yang telah melakukan curat di Puskesmas tersebut, setelah itu team melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, team tekab 308 berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Diketahui, kejadian pencurian tersebut, Puskesmas Tegineneng mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000.
“Dari penangkapan team mengamankan barang bukti satu unit televisi LCD 32 inchi Merk Panasonic, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Red)