Tanggamus (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Akhirnya melakukam penahanan terhadap Muflihan (50), Kepala Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019, ancaman 20 tahun penjara bakal menunggu.
Penetapan sebagai tersangka berdasarkan adanya bukti permulaan berupa keterangan saksi, surat dan ahli yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.609.333.000.
Kasi intelijen Kejari Tanggamus M. Riska Saputra mengatakan, penahanan tersangka sesuai surat perintah penahanan Nomor : Print – 09/L.8.19/Fd.2/03/2021. Selama 20 hari kedepan tersangka dititipkan di Lapas Kelas 2B Kotaagung.
“Pencairan anggaran pendapatan belanja pekon tahun 2018 dan 2019 telah direalisasikan sepenuhnya dengan pembuatan SPJ nya, namun realisasi itu tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan,” kata M. Riska mewakili Kajari Tanggamus David P. Duarsa, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, katanya, pihak Badan Himpunan Pekon (BHP) dan aparat pekon lainnya tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan realisasi DD Tahun 2018 dan 2019, sehingga tidak ada pemgawasan dari pihak mereka.
“Muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah kepada perbuatan tindak pidana korupsi dengan munculnya kerugian keuangan negara,” ucapnya.
“Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
Muflihan disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahuh 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)