Selasa, Januari 21, 2025

Lakukan Penilaian, Disdik Pesawaran Segera Test Semua Kepsek Dan Korcam

Pesawaran (HO) – Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung akan melakukan test assessment (penilaian) bagi semua calon Kepala Sekolah (Kepsek).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Fauzan Suaidi melalui sambungan telepon, Minggu (14/02/2021).

“Sebelumnya kita sudah membuka pendaftaran assessment untuk Kepala Sekolah pada tanggal 9 Februari 2021, tapi karena belum memenuhi kuota, kita buka lagi pendaftaran untuk tahap kedua, karena setidaknya peserta yang ikut itu lebih dari satu orang untuk satu sekolah, kalau cuma satu pendaftar di satu sekolah, kemudian yang tidak lulus berarti kan harus ada Plt lagi,” ujar Fauzan.

Dikatakannya, untuk mengikuti tes assessment tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga:  Mengungkap Fakta Mengukir Sejarah Calon Kepala Daerah

“Kalau persyaratannya itu banyak, seperti hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa, kemudian usia juga maksimal 56 tahun, itu berlaku untuk calon Kepala Sekolah baru, tapi kalau yang sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah tetap bisa ikut, artinya dia menjabat sebelum usia 56 tahun, itu pun belum menjamin dia jadi kepala sekolah lagi, karena harus ikut tahapan tesnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan tes tersebut pihaknya hanya melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon Kepala Sekolah.

“Dinas Pendidikan hanya melakukan verifikasi berkas saja, sementara untuk asesor maupun pengujinya itu dari Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Bandiklat, yang pasti untuk saat ini kita masih melakukan pendaftaran, sedangkan untuk pelaksanaan tes waktunya belum kita tentukan,” timpal dia.

Baca Juga:  Thalassemia : Penyakit Darah Genetik yang Memerlukan Perhatian Lebih di Indonesia

Faujan menambahkan, tes Assessment tersebut akan berlaku kepada semua sekolah negeri yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.

“Semuanya akan kita tes mulai dari Sekolah Dasar (SD) yang berjumlah 302 dan SMP yang berjumlah 46, itu juga berlaku bagi Korcam dan Korwil,” tambah dia.

“Dalam tes Assessment itu ada beberapa tahapan tes diantaranya tes tertulis, tes wawancara dan presentasi makalah yang harus dibuat minimal 10 lembar, serta khusus bagi Korwil dan Korcam harus membuat dua makalah, yang pertama makalah dia sebagai kepala sekolah dan yang kedua makalah sebagai Korwil ataupun Korcam,” tutup dia. (Red)

Berita Populer

Sidang Sengketa Ijazah di MK,  Kuasa Hukum Aries Sandi TaK Bisa Tunjukkan Bukti

Jakarta (HO) - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran, Senin, 20 Januari 2025. Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan...

Masyarakat Desak Kejari Lamsel Periksa Feriode Kades Karang Rejo

Lampung Selatan (HO) - Terkait dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020 sampai 2024, masyarakat Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan...
error: Content is protected !!