Pesawaran (HO) – Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung, berhasil mengamankan empat pemuda karena kedapatan membawa Narkoba jenis, Jum’at (8/1/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik., M.H, menjelaskan penangkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara dijadikan perlintasan pelaku penyalahgunaan membawa narkotika jenis sabu dari info tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan terhadap pelaku saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Ya anggota Satreskrim berhasil mengamankan tersangka Warga Kecamatan Way Khilau dalam penyalahan narkoba yaitu inisial MAS (26) Warga Desa Kubu Batu dan CS (27) Warga Desa Kubu Batu,” ungkap Kapolres melaui rilis humas polres setempat, Sabtu (9/1).
AKBP Vero menyebutkan barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto Sabu : 0,19 gram, kemudian satu unit sepeda motor honda Vario warna hitam.
“Untuk pasal yang dilanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ran/Red)