Selasa, Desember 9, 2025

Langgar Kode Etik Profesi Polri, Polda Pecat 21 Anggota Selama 2020

Kalsel (HO) – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memecat sebanyak 21 anggotanya selama 2020 karena melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“Perbuatan yang dilakukan anggota bersangkutan hingga dijatuhi sanksi pemberhentian dinilai fatal dan tidak bisa lagi ditoleransi,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Jumat, (25/12/2020).

Adapun bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan yaitu desersi atau meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan serta tindak pidana narkoba.

Rifa’i menegaskan hukuman diberikan bagi yang melanggar itu menjadi bukti komitmen Polri dalam bersikap terhadap seluruh anggota.

Baca Juga:  Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

“Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan hal serupa. Polri tegas menindak setiap pelanggaran hingga sanksi terberat pemecatan,” katanya.

Sedangkan bagi anggota yang berkinerja baik dan berprestasi, Polri juga konsisten memberikan penghargaan dalam beragam bentuk.

Selama 2020, tercatat 381 personel Polda Kalsel menerima piagam penghargaan dan sertifikat prestasi Kapolda Kalsel, terdiri dari bidang Opsnal 258 orang dan bidang pembinaan, sosialisasi, dan kemanusiaan 123 orang.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi, Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Sebagaimana pesan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, kata Rifa’i, anggota didorong untuk meraih prestasi sehingga karir semakin cemerlang dengan beragam kemudahan yang didapat dari wujud apresiasi pimpinan.

“Banyak orang di luar sana ingin menjadi anggota Polri yang melewati proses begitu berat dan panjang. Untuk itu, pimpinan selalu berpesan agar anggota bersyukur yang diwujudkan dengan kinerja terbaik menjalankan tugas pokok dan fungsinya plus berinovasi dan berprestasi untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” tutupnya.

Berita Populer

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...

Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Jawa Timur, Sidoarjo (HO) - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), ditemukan dugaan pelanggaran oleh leasing atau...
error: Content is protected !!